Berita Lampung

3 Petani di Lampung Tengah Tepergok Curi Sawit Perusahaan 8,8 Ton

Tiga petani di Lampung Tengah tepergok sedang mencuri sawit perusahaan sebanyak 8,8 ton.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Ketiga pelaku pencurian sawit PT GMP hingga 8,8 ton diamankan Polres Lampung Tengah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Tiga petani di Lampung Tengah, Lampung, tepergok sedang mencuri sawit perusahaan sebanyak 8,8 ton.

Hal itu diketahui satpam PT Gunung Madu Plantation ( PT GMP) bernama Jahri dan Asnawi saat patroli lokasi perkebunan di areal kelapa sawit, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, Kamis (11/1/2024).

Baca juga: Rumah Karyawan BUMN di Lampung Tengah Dirampok, Gas hingga Sembako Raib

Baca juga: Caleg di Lampung Tengah Dipalak hingga Dianiaya 2 Preman

Kini ketiga pelaku inisial TS (40), RS (28), dan IM (35) telah diamankan di Polres Lampung Tengah, berikut barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menjelaskan, ketiga pelaku nekat menjolok sawit perusahaan pukul 07.00 WIB.

Ketiga pelaku berasal dari Dusun 5, Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.

"Dengan membawa peralatan panen, mereka menyengget sawit hingga 294 janjang atau setara muatan 1 truk," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (13/1/2024).

Yudhi menjelaskan, kejadian bermula saat Muhtadi (54) selaku Pengawas Sawit Divisi IV PT. GMP mendapat laporan ada aksi pencurian sawit.

Hal itu dikuatkan dengan adanya bulir sawit yang tercecer di sepanjang jalan perkebunan.

Kemudian Muhtadi meminta Jahri dan Asnawi selaku satpam untuk patroli di sekitar lokasi pukul 07.30 WIB.

"Kedua satpam mendapati tiga pelaku sedang mendodos sawit," katanya.

"Para satpam mengaku, ketiga pelaku sudah mengumpulkan 294 janjang sawit, atau setara 8,8 ton," imbuhnya.

Mendapat informasi itu, Muhtadi lalu meminta satpam mengamankan sementara pelaku dan barang bukti, sebelum akhirnya dibawa ke Polres Lampung Tengah.

Ketiga pelaku dijemput Tekab 308 berikut barang bukti 1 unit motor merk Honda Beat Street warna hitam, 1 buah golok, 1 buah alat dodos, 1 batang bambu.

Serta 13 kanjang sawit dengan berat sekitar 400 kg hasil curian para pelaku.

"Ketiganya dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pasal 363 KUHPidana, hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved