Berita Lampung
LPA Lampung Tengah Kutuk Keras Ayah Kandung Rudapaksa Putrinya
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah turut menyoroti tindakan asusila yang dilakukan seorang pria kepada anak kandungnya.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah turut menyoroti tindakan asusila yang dilakukan seorang pria kepada anak kandungnya.
Kasus inses terjadi di Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, Sabtu (2/12/2023) lalu.
Pelaku JW (44) merudapaksa anak gadisnya, E (21), di dalam kamar.
Eko Yuono selaku Ketua LPA Lampung Tengah mengaku tak habis pikir kasus inses di Lampung Tengah terjadi lagi.
"Kami mengutuk keras, apa pun alasannya," katanya kepada Tribunlampung.co.id, Selasa (23/1/2024).
Menurutnya, orangtua, apalagi ayah, seharusnya jadi garda terdepan dalam melindungi anak.
Selain nafkah, katanya, rasa aman harus didapatkan anak, karena kedekatan emosional dengan orangtua.
Namun justru terjadi disfungsi peran orangtua dan menjadikan anaknya sebagai objek perbuatan bejatnya.
"Kasus macam ini adalah gejala sosial yang ironi, ditambah adanya 11 kasus di Lampung Tengah awal 2204," katanya.
Ditambah lagi, tak hanya satu kejadian inses di Kecamatan Terusan Nunyai.
Bahkan, ada anak dari hasil inses tersebut yang dirawat di LPA sampai sekarang.
Yang jelas, lanjut Eko, inses berdampak traumatis pada korban, baik anak maupun dewasa.
Akan timbul ketidakpercayaan korban kepada orang lain.
"Nilai agama dan peran lingkungan sosial juga berpengaruh penting dalam kasus seperti ini," kata Eko yang juga ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Lampung Tengah ini.
Eko berharap pemerintah turun tangan untuk menangani kasus ini.
Sebab, banyak upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah bertambahnya korban dan pelaku asusila.
"Kalau dalam suatu keluarga terjadi penyimpangan, perlu ada peran pemerintah. Kan banyak ADD (anggaran dana desa) yang sia-sia. Digunakan dong untuk pembinaan," pungkasnya.
Dirudapaksa Ayah Kandung
Seorang ayah di Lampung Tengah, Lampung tega rudapaksa anak kandungnya sendiri.
Kejadian nahas itu berlokasi di Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, Sabtu (2/12/2023).
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, pelaku melakukan perbuatan bejatnya di dalam rumah, sekira pukul 04.00 WIB.
Kronologinya, kata Yudhi, pelaku JW (44) dengan sengaja masuk ke dalam kamar anaknya, E (21).
Pelaku dengan mudah membuka pintu kamar karena tidak dikunci.
Saat itu korban sedang tidur.
"Pelaku langsung melucuti pakaian korban dan berbuat asusila kepada anak kandungnya sendiri di dalam kamar," kata Yudhi saat dikonfirmasi, Senin (22/1/2024).
Yudhi melanjutkan, perbuatan pelaku membuat korban kaget dan langsung terbangun.
Korban berteriak minta tolong kepada ibunya yang berada di ruangan lain.
Sang Ibu pun kaget lalu menyelamatkan sang anak dari kebejatan ayahnya.
"Korban mengalami trauma, lalu melaporkan kejadian ke Polres Lampung Tengah berbekal laporan hasil visum," ujarnya.
Kemudian polisi mengamankan pelaku tanpa perlawanan, Minggu (21/1/2024) sekira pukul 20.00 WIB.
Pelaku dijerat Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022. Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidik)
Tribun Lampung Bakal Gelar Even RUN Lampung 10K 2025, Total Hadiah Puluhan Juta |
![]() |
---|
Pelaku Curanmor di Tanggamus Acungkan Sajam ke Warga |
![]() |
---|
Bakrie Power Minat Investasi Energi Baru Terbarukan di Lampung |
![]() |
---|
Rumah Kebakaran di Pringsewu, Mobil Damkar Baru Datang 1 Jam Kemudian |
![]() |
---|
Stok Beras Gudang Bulog Lampung 150.000 Ton, Bisa Bantu Jambi dan Bengkulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.