Kadisperkim Metro Ditangkap
Wahdi Komentari Kasus yang Menjerat Kadisperkim Metro
Wali Kota Metro Wahdi turut mengomentari kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah yang menjerat Kepala Disperkim Metro.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Metro - Wali Kota Metro Wahdi turut mengomentari kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah yang menjerat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Metro berinisial F.
Wahdi mengatakan, kasus yang melibatkan F merupakan kasus pidana umum.
"Terima kasih untuk perhatiannya. Ini masuk dalam pidum. Kita tunggu saja proses hukum," kata dia saat dihubungi Tribunlampung.co.id, Selasa (23/1/2024).
Ia berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan baik.
"Mudah-mudahan diberi kesabaran dan dapat diselesaikan dengan baik," pungkasnya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Metro Indra Jaya angkat bicara terkait penangkapan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Metro berinisial F.
F ditangkap polisi atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah.
Menurut Indra, Wali Kota Metro Wahdi harus segera menunjuk pengganti F.
"Karena ini sudah masuk tahun anggaran 2024, proses penganggaran kan sudah selesai di tanggal 30 November 2023 untuk APBD tahun 2024. Karena di Dinas PKP itu, kepala dinas dan sekretarisnya berhalangan tetap, maka pemerintah harus secepatnya menempatkan Pj supaya keberlangsungan dinas bisa berjalan," kata Indra, Selasa (23/1/2024).
Menurutnya, penunjukan pejabat pengganti diperlukan sebab proses hukum yang dijalani F masih berlangsung lama.
"Karena jika tidak ada kepala dinas dan sekretaris, anggaran ini kan tidak mungkin bisa terpakai. Untuk menggunakan itu kan harus ada persetujuan dari kepala dinas," jelas Indra.
"Karena kita tidak tahu proses hukum ini akan berlangsung berapa lama, sehingga jika kita tidak cepat dinas itu kan menunggu untuk menjalankan programnya. Kalau tidak diurus dinas ini dengan Pj baru, bidang-bidang ini tidak jalan," tambahnya.
Ia meminta wali kota bisa menunjuk pejabat yang memiliki kemampuan yang baik ke depan.
"Jika ini dibiarkan berlarut, maka secara otomatis pembangunan akan terhambat karena kuasa anggaran di dinas itu tidak ada. Harus ada penanggung jawab pada Dinas PKP itu," tutur Indra.
"Jadi pemkot seharusnya menempatkan pejabat itu dilihat bukan hanya dari kemampuan untuk menjadi pejabat di OPD, tapi juga lihat latar belakangnya, sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terjadi," imbuhnya.
Indra memberikan saran kepada wali kota agar memilih pejabat yang memiliki rekam jejaknya yang baik.
"Kemudian ke depannya harus lebih berfokus ke arah profiling. Jadi yang dilihat bukan hanya kemampuan calon pejabat itu. Karena kalau sudah seperti ini yang kasihan adalah masyarakat," ucap dia.
"Secara tidak langsung masyarakat yang dirugikan karena berdampak pada terhambatnya pembangunan. Kesimpulannya adalah pemkot harus bertindak cepat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala Dinas PKP," pungkasnya.
Kadisperkim Metro berinisial F ditahan Polres Metro atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli tanah.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengatakan, penangkapan F dilakukan pada Senin (22/1/2024) siang.
"Saya hari ini mewakili Kapolres Metro. Kepala Dinas Perkim Metro kita amankan kemarin siang, kemudian dilanjutkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan penyidikan yang akan kita limpahkan ke Kejaksaan," kata dia kepada awak media, Selasa (23/1/2024).
"Tersangka sudah kita amankan di Rutan Tahti Polres Metro. Ditangkap pukul 14.00 WIB," sambungnya.
Ia menambahkan, F diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Perumahan Prasanti Metro.
"Tindak pidananya atas penipuan dan penggelapan terkait jual beli tanah. Dikenakan pasal 378 KUHP," tuturnya.
Kasat menjelaskan, modus operandi yang dilakukan F dengan menawarkan rumah dengan jumlah ukuran dari tanah dan barang. Ternyata setelah pembayaran, korban mengajukan sertifikat ke notaris ternyata tidak sesuai dengan apa yang dibeli korban," jelasnya.
"Kerugiannya berkisar Rp 400 juta. Korban satu. Laporan ini dari tahun 2020, dilakukan penyelidikan, kemudian digelar kembali dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara kita masih melakukan penyidikan. Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," tambahnya.
Dia menjelaskan alasan F ditahan.
"Sementara mengapa harus ditahan? Karena ada beberapa hal yang dipertimbangkan oleh penyidik," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Muhammad Humam Ghiffary)
| Plt Kadisperkim Metro Akan Dijabat Asisten II |
|
|---|
| Kadisperkim Metro Farida Buka Suara soal Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Rumah |
|
|---|
| Kasus Penipuan Tanah Kadis Perkim Metro Telah Dilimpahkan ke Kejari |
|
|---|
| Sekda Metro Bungkam soal Kadisperkim Ditangkap Polisi Kasus Penggelapan |
|
|---|
| Kadisperkim Metro Ditangkap, Begini Kata Wakil Ketua Komisi I |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Wali-Kota-Metro-Wahdi-05494.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.