Berita Lampung

Ganti Rugi Lahan Tol Lampung Diduga Ada Penyimpangan, GMBI: Potensi Kerugian Puluhan Miliar

Proses ganti rugi lahan proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera di Desa Tanjung Sari, Natar, Lampung Selatan pada tahun 2018/2029 disebut ada duga

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Lampung seusai beraudiensi di Kanwil BPN Lampung, Rabu (24/1/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Proses ganti rugi lahan proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera di Desa Tanjung Sari, Natar, Lampung Selatan pada tahun 2018/2029 disebut ada dugaan korupsi.

Temuan tersebut diungkap oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Lampung.

Kepala Bidang Divisi Hukum GMBI Lampung Yusroni mengatakan, pihaknya telah mengadakan audiensi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Lampung untuk membahas perihal tersebut.

"Jadi kami datang ke BPN untuk meminta arahan dan kejelasan bagaimana langkah untuk menyikapi adanya temuan dugaan korupsi pada proses ganti rugi lahan jalan tol ini," ungkap Yusroni, Rabu (24/1/2024).

Dia pun mengatakan bahwa pihaknya membawa sejumlah bukti untuk memperkuat temuannya. 

GMBI Lampung menemukan adanya dugaan tindakan yang merugikan secara personal lebih-lebih adanya potensi kerugian negara dalam proses ganti rugi lahan tersebut.

"Ada dua kali pembayaran ganti rugi dampak tol, atas nama penerima AGS dengan alas hak yang sama di tahun yang berbeda," kata dia.

"Kemudian, seseorang atas nama HS menerima ganti rugi, sementara di dalam daftar nominatif itu tanahnya tidak terdampak dari jalan tol," tuturnya.

Akibatnya, kata Yusroni, negara kemungkinan mengalami kerugian berkisar hingga puluhan miliar rupiah.

Dia pun mengatakan bahwa dari hasil investigasi, pihaknya menemukan dugaan proses ganti rugi yang bermasalah. 

Di mana, orang yang bukan pemilik hak, tapi dibuat seolah-olah pemilik hak dengan berdasarkan risalah lelang. 

"Jadi kami mohon agar BPN menelaah hal ini, karena ini ada orang yang tidak terdampak tapi kok mendapat uang ganti rugi," kata dia.

Menurut Yusroni, dugaan tipikor ini tidak mungkin dilakukan satu oknum. 

"Kita tidak bisa menyebutkan oknum itu ada di BPN atau di mana. Karena ada batasan kami untuk itu," jelasnya.

Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Lampung Oki Harien Purnomo mengatakan pihaknya bakal menelaah dan meneruskan temuan tersebut.

"Hasil audiensi tadi belum ada titik temu, dan pembahasannya sudah melebar juga, karena yang kami mau sebetulnya mau mem-framing sesuai dengan surat audiensinya," kata Oki.

"Pada intinya, kami siap untuk menjelaskan, kemudian juga siap untuk meneruskan temuan-temuan rekan GMBI, dan kami mempunyai mekanisme tersendiri," jelas dia.

Dia pun mengatakan bakal meneruskan temuan tersebut ke Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.

"Dengan ketentuan bahwa dugaan itu benar adanya kami juga sesuai dengan data yang ada di kantor pertanahan, maka akan kita teruskan ke Inspektorat," imbuhnya.

Ditanya soal tenggat waktu penelusuran temuan yang akan diteruskan ke Inspektorat, Oki mengatakan tidak ada.

"Untuk tenggat waktu tidak ada, kami coba kumpulkan data dulu yang sesuai dengan surat yang disampaikan GMBI nanti kita tindak lanjuti ke Inspektorat Jenderal," jelasnya.

Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Lampung Selatan Slamet Sugianto mengatakan, terkait dengan audiensi bersama GMBI berdasarkan surat kuasa. 

"Jadi sesuai dengan aturan di BPN memang informasi publik bisa kami berikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan persyaratan," kata Slamet.

"Oleh karenanya, GMBI mewakili dari kuasa para pewaris, sehingga secara informasi tidak bisa kita sampaikan di forum, tapi dalam hal ini kantor BPN Lampung siap menelusuri data," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Hurri Agusto) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved