Kasus Narkoba di Lampung

Selebgram Palembang Istri Anak Buah Gembong Narkoba Diancam 20 Tahun Penjara

Selebgram Palembang Adelia Putri Salma terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dijerat dengan pasal berlapis. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Adelia Putri Salma, selebgram yang merupakan istri dari Khadafi alias David anak buah dari gembong narkoba Fredy Pratama dihadirkan dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan di PN Tanjungkarang, Selasa (30/1/2024). 

Adelia menerima uang tersebut dari empat rekening. 

Eka mengatakan, uang miliaran dibelikan oleh terdakwa di antaranya rumah mewah hingga kendaraan mewah. 

Termasuk barang branded yang dikenakan oleh terdakwa juga dari hasil TPPU. 

"Semua barang-barang mewah tersebut digunakan Adelia untuk kesehariannya," terang JPU Eka Aftarini.

Rp 20 Juta per 2 Minggu

Selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan, Adelia Putri Salma, menghadiri sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (30/1/2024). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini membacakan sidang dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Lingga Setiawan. 

Jaksa Eka menyebutkan, Adelia Putri Salma dalam dakwaannya telah menerima uang dari suaminya Khadafi alias David dari dalam Lapas Banyuasin Sumsel yang merupakan anak buah dari gembong narkoba Fredy Pratama. 

"Bahwa uang bulanan terdakwa Adelia Putri Salma sejak 2021 secara rutin menerima setiap dua minggu sekali dari suaminya Khadafi alias David," kata JPU Eka Aftarini saat menyampaikan dakwaannya di PN Tanjungkarang, Selasa (30/1/2024). 

Adelia terima uang kisaran Rp 15 Juta sampai dengan Rp 20 Juta setiap dua pekan untuk biaya hidup sehari-hari.

Adelia menerima transferan dari suaminya di dalam lapas.  (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID) 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved