Berita Lampung

Kejari Tanggamus Lampung Panggil Pelapor Kasus PLTS di Kecamatan Pematangsawa

Kejari Tanggamus, Lampung panggil pelapor kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kecamatan Pematangsawa perkara pengadaan aki PLTS 3 pekon.

|
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia
Kejari Tanggamus, Lampung panggil pelapor kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kecamatan Pematangsawa perkara pengadaan aki PLTS 3 pekon. 

Nota kesepahaman ini sudah diatur dalam surat NomorĀ 100.4.7/437/S, Nomor 1 Tahun 2023/NK/1/1/2023 tanggal 23 Januari tahun 2023.

Dalam nota kesepahaman ini mengatur tentang Koordinasi Aparat Pengawas Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaran Pemerintah Daerah.

"Yang sudah diatur pada Pasal 4 Ayat (4) huruf b," jelasnya.

Dalam pasal tersebut telah diterangkan, adanya permasalahan administrasi yang menyebabkan kerugian negara dan telah diproses dengan tuntutan ganti rugi.

Atau tuntutan perbendaharaan paling lambat 60 hari laporan hasil pemeriksaan APIP dan BPK dinyatakan selesai oleh APIP dan BPK.

Inspektorat Tanggamus Serahkan ke KejariĀ 

Terkait kasus PLTS di Kecamatan Pematangsawa Kabupaten Tanggamus, Lampung Inspektorat Tanggamus hanya bertugas sebagai pemeriksa.

Ernalia selaku Inspektur Inspektorat Tanggamus mengatakan, pihaknya tidak bisa memutuskan adanya tindakan korupsi yang terjadi dalam kasus PLTS tersebut.

Sambungnya, hanya Aparat Penegak Hukum (APH) yang bisa memutuskan adanya tindakan korupsi dalam kasus PLTS di Kecamatan Pematangsawa Kabupaten Tanggamus.

"Menurut undang-undang nomor 30 kesimpulan itu ada tiga yaitu pertama tidak terbukti, kedua dia terbukti kesalahannya administrasi, ketiga terbukti karena kerugian daerah atau negara," kata Erlina, Kamis (1/2/2024).

Ia mengatakan, hanya tiga kesimpulan itu saja yang bisa diajukan oleh Inspektorat kepada para APH nantinya.

Dirinya menegaskan, seluruh kasus yang masuk ke dalam Inspektorat Tanggamus selalu bisa dikerjakan dengan baik.

Meskipun dalam proses pemeriksaan masih banyak kendala yang dihadapi oleh pihaknya.

"Kalau masalah keterlambatan dan lain hal itu banyak penyebab di lapangan, bisa saja pas investigasi orang yang bersangkutan tidak bisa ditemui," ujarnya.

Ia berpendapat, Inspektorat Kabupaten Tanggamus memiliki kinerja yang cukup baik hingga saat ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved