Berita Lampung

Kejari Tanggamus Lampung Panggil Pelapor Kasus PLTS di Kecamatan Pematangsawa

Kejari Tanggamus, Lampung panggil pelapor kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kecamatan Pematangsawa perkara pengadaan aki PLTS 3 pekon.

|
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia
Kejari Tanggamus, Lampung panggil pelapor kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kecamatan Pematangsawa perkara pengadaan aki PLTS 3 pekon. 

Dimana, Inspektorat Tanggamus sendiri sudah menyelesaikan 24 kasus yang ada di Kabupaten Tanggamus.

Lanjut Erlina, dalam penanganan kasus pihak juga memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP).

Dimana, pada saat menerima laporan pihak Inspektorat harus melakukan telaah terlebih dahulu.

"Paling tidak ada 5W 1H itu terpenuhi baru kita tingkatkan ke investigasi," katanya.

Erlina juga meminta, agar tidak ada intervensi dari pihak manapun pada saat Inspektorat Kabupaten Tanggamus sedang melaksanakan tugas.

Sehingga, seluruh laporan yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus bisa dipertanggung jawabkan.

Lanjut Erlina, jika sebuah kasus masuk ke dalam tanah hukum, Inspektorat bertugas sebagai saksi dalam kasus itu.

Ia juga meminta, agar masyarakat mempercayai Inspektorat untuk menangani sebuah kasus.

"Yakinlah pada Inspektorat apapun bentuk pengaduan pasti akan kita layani, tapi tolong kami jangan diintervensi jangan didesak-desak," ucapnya.

Erlina juga menjelaskan, pihaknya jyga bertugas sebagai pengawasan dan pembinaan.

Selain itu, Inspektorat juga merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah di kabupaten atau kota.

Sehingga, pihaknya hanya melaporkan sebuah kejadian kepada Kepala Daerah.

"Dalam undang-undang nomor 23 kami ini perpanjangan tangan dari Bupati, jadi kami hanya lapor ke beliau," tegasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Dickey Ariftia Abdi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved