Berita Lampung

Pengendara Sepeda Listrik di Jalan Umum Tak Bisa Ditilang, Begini Penjelasan Polda Lampung

Dirlantas Polda Lampung Kombes Medyanta mengakui pengguna sepeda listrik semakin ramai di jalanan, bahkan hingga ke jalan arteri.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Dirlantas Polda Lampung Kombes Medyanta mengakui maraknya pengguna sepeda listrik di jalan umum. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengendara sepeda listrik saat ini semakin marak di jalanan Bandar Lampung.

Tak jarang keberadaan mereka membuat pengendara lain sedikit terganggu. 

Dirlantas Polda Lampung Kombes Medyanta mengakui pengguna sepeda listrik semakin ramai di jalanan, bahkan hingga ke jalan arteri. 

Tapi, kata dia, pengendara sepeda listrik tak bisa ditilang.

"Pengguna sepeda listrik tidak bisa ditilang. Jadi kalau jalan di atas jalan raya ditegur saja," kata Medyanta saat diwawancarai Tribun Lampung, Selasa (6/2/2024). 

Dia menjelaskan, sejatinya sepeda listrik tidak bisa digunakan di jalan umum.

Sebab, kendaraan yang boleh digunakan di jalan umum harus menggunakan pelat nomor dan membayar pajak. 

"Sementara kalau sepeda listrik tidak ada pelat nomor ataupun membayar pajak," jelas dia. 

Dia pun mengimbau pengendara sepeda listrik melintas di jalanan kompleks perumahan atau jalan lingkungan. 

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Dirlantas Polda Lampung Kombes Medyanta saat diwawancarai Tribun Lampung terkait selis, Selasa (6/2/2024).(Bayu Saputra). 
 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved