Berita Lampung
Pengendara Sepeda Listrik di Jalan Umum Tak Bisa Ditilang, Begini Penjelasan Polda Lampung
Dirlantas Polda Lampung Kombes Medyanta mengakui pengguna sepeda listrik semakin ramai di jalanan, bahkan hingga ke jalan arteri.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengendara sepeda listrik saat ini semakin marak di jalanan Bandar Lampung.
Tak jarang keberadaan mereka membuat pengendara lain sedikit terganggu.
Dirlantas Polda Lampung Kombes Medyanta mengakui pengguna sepeda listrik semakin ramai di jalanan, bahkan hingga ke jalan arteri.
Tapi, kata dia, pengendara sepeda listrik tak bisa ditilang.
"Pengguna sepeda listrik tidak bisa ditilang. Jadi kalau jalan di atas jalan raya ditegur saja," kata Medyanta saat diwawancarai Tribun Lampung, Selasa (6/2/2024).
Dia menjelaskan, sejatinya sepeda listrik tidak bisa digunakan di jalan umum.
Sebab, kendaraan yang boleh digunakan di jalan umum harus menggunakan pelat nomor dan membayar pajak.
"Sementara kalau sepeda listrik tidak ada pelat nomor ataupun membayar pajak," jelas dia.
Dia pun mengimbau pengendara sepeda listrik melintas di jalanan kompleks perumahan atau jalan lingkungan.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Dirlantas Polda Lampung Kombes Medyanta saat diwawancarai Tribun Lampung terkait selis, Selasa (6/2/2024).(Bayu Saputra).
HET Beras Naik, Bulog Lampung Sebut Masih Jual Beras SPHP Rp 12.500 per Kg |
![]() |
---|
Gerak-gerik Mencurigakan, Pria di Pringsewu Kedapatan Bawa Sabu 9,59 Gram di Saku Celana |
![]() |
---|
Polsek Pematang Sawa Selamatkan Perahu Mogok di Tengah Laut Bawa Pasien Sakit |
![]() |
---|
Polsek Wonosobo Bersama Warga Tangkap Pelaku Curanmor Bersenjata Tajam |
![]() |
---|
Juru Parkir di Terminal Pringsewu Nekat Jadi Kurir Sabu karena Alasan Ekonomi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.