Berita Lampung
Pengendara Sepeda Listrik di Jalan Umum Tak Bisa Ditilang, Begini Penjelasan Polda Lampung
Dirlantas Polda Lampung Kombes Medyanta mengakui pengguna sepeda listrik semakin ramai di jalanan, bahkan hingga ke jalan arteri.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengendara sepeda listrik saat ini semakin marak di jalanan Bandar Lampung.
Tak jarang keberadaan mereka membuat pengendara lain sedikit terganggu.
Dirlantas Polda Lampung Kombes Medyanta mengakui pengguna sepeda listrik semakin ramai di jalanan, bahkan hingga ke jalan arteri.
Tapi, kata dia, pengendara sepeda listrik tak bisa ditilang.
"Pengguna sepeda listrik tidak bisa ditilang. Jadi kalau jalan di atas jalan raya ditegur saja," kata Medyanta saat diwawancarai Tribun Lampung, Selasa (6/2/2024).
Dia menjelaskan, sejatinya sepeda listrik tidak bisa digunakan di jalan umum.
Sebab, kendaraan yang boleh digunakan di jalan umum harus menggunakan pelat nomor dan membayar pajak.
"Sementara kalau sepeda listrik tidak ada pelat nomor ataupun membayar pajak," jelas dia.
Dia pun mengimbau pengendara sepeda listrik melintas di jalanan kompleks perumahan atau jalan lingkungan.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Dirlantas Polda Lampung Kombes Medyanta saat diwawancarai Tribun Lampung terkait selis, Selasa (6/2/2024).(Bayu Saputra).
Dapur Dituding Jadi Pemicu Keracunan MBG, DPRD Lampung Beri Solusi |
![]() |
---|
Peras Direktur RSUDAM Rp 20 Juta, 2 Oknum LSM Ditangkap Saat Transaksi di Minimarket |
![]() |
---|
Kandang Ayam dan Jangkrik di Pringsewu Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksi Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Jembatan Gantung di Pesawaran Rusak, Pemdes Pastikan Perbaikan di 2026 |
![]() |
---|
Dibekuk Polisi, Wanita di Lampung Timur Simpan Barang Terlarang di dalam Bra |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.