Berita Lampung

Diduga Ada 10 Santriwati yang Jadi Korban Asusila oleh di Lampung Tengah

Santriwati yang menjadi korban aksi asusila oleh oknum pemilik ponpes di Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah diduga mencapai 10 orang.

Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Ketua LPA Lampung Tengah Eko Yuono menyebutkan, santriwati yang menjadi korban asusila pemilik ponpes mencapai 10 anak. 

Jufri menjelaskan, korban berinisial I (17) mulai jadi incaran kebejatan pelaku sejak Juli 2019, atau pada saat korban mulai mondok.

Singkat cerita, pelaku mulai nekat beraksi pada Juni 2021.

Saat itu korban sedang piket di musala sekira pukul 06.00 WIB.

Tanpa alasan, pelaku memanggil korban  untuk menghampirinya di pojok musala.

"Tanpa ragu, pelaku merudapaksa korban di musala saat itu juga," ujar Kapolsek.

Selang 4 hari setelah kejadian itu, pelaku mengulangi perbuatan bejatnya di asramanya sekitar pukul 03.00 WIB. 

"Selama di pondok, korban mengalami tekanan mental, tidak berani melawan karena pelaku adalah pemilik pondok," ujarnya.

Namun, korban memberanikan diri mengungkap perbuatan pelaku pada awal Februari 2024.

"Setelah kedok pelaku terbongkar, korban pelaku bukan hanya satu saja, tapi masih ada santri lainnya," katanya.

Kapolsek mengatakan, pihaknya menangkap pelaku pada Minggu (4/2/2024) pukul 09.00 WIB di ponpes miliknya.

Pelaku lalu dibawa ke kantor polisi guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D dan 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved