Pilpres 2024

Mahfud MD Bakal Revisi UU KPK dan Atur Seleksi Pimpinan

Mahfud MD bakal revisi UU KPK dan mengatur seleksi hingga posisi Ketua KPK agar independen.

Editor: Tri Yulianto
YouTube Kompas TV
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD saat diskusi dalam acara "Tabrak Prof!" yang digelar di Pos Bloc, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024) janji akan revisi UU KPK dan atur pimpinan KPKN 

Hal tersebut menindaklanjuti pasca-dibubarkannya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) setelah terbit Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. 

“Nanti bisa mencari alternatif lain, yang penting proses seleksi pejabat bisa objektif dan akuntabel kepada masyarakat. Karena sekarang praktik jual beli jabatan masih banyak,” tegas Mahfud saat berdialog “Tabrak Prof” di Pos Bloc, Jakarta, sebagaimana keterangan tertulis dikutip, Rabu (7/2/2024).

Jual beli jabatan itu, lanjut Mahfud, tetap terjadi kendati pejabatnya sudah ASN, tapi terkadang ada pihak-pihak tertentu yang menjadi penentunya di internal kementerian. 

“Meskipun ASN sudah setuju menterinya tidak setuju ya gak bisa, yang menentukan di tingkat menteri saja masih banyak kolusinya. Jadi harus ditata ke depan,” katanya. 

Penataan itu bukan hanya terkait dengan penentuan pejabat tetapi juga yang mengawasi netralitas ASN. Pembubaran KASN yang dulu bertugas mengenai netralitas dan sebagai pengawas, maksud pembentukannya sebenarnya baik. 

Komisi itu bisa menentukan atau memberi rekomendasi atas siapa yang berhak menjadi pejabat eselon satu, jika KASN setuju, maka pejabat tersebut dianggap memenuhi syarat. 

Ditambahkan Mahfud, KASN juga berhak melakukan penyelidikan rekam jejak para pihak yang diusulkan menjadi pejabat eselon satu, namun belakangan dalam praktiknya ternyata juga kerap menghambat. 

“Karena ketika ada yang rangkap jabatan, tapi KASN belum memberi izin. Ada juga pejabat yang sudah didisposisi KASN, belakangan melakukan korupsi juga,” kata Mahfud.

Atas fenomena itu, lanjut Mahfud, daripada memperpanjang jalur birokrasi sehingga DPR dan pemerintah sepakat tidak perlu KASN

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID /TRIBUNNEWS) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved