Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Sidang Narkoba Selebgram Adelia Putri, Hakim Hadirkan Suami sebagai Saksi

Jaksa penuntut umum menghadirkan tiga narapidana dalam sidang lanjutan kasus narkoba jaringan internasional yang menjerat selebgram Adelia Putri Salma

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Jaksa penuntut umum menghadirkan tiga narapidana dalam sidang lanjutan kasus narkoba jaringan internasional yang menjerat selebgram Adelia Putri Salma di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (13/2/2024). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jaksa penuntut umum menghadirkan tiga narapidana dalam sidang lanjutan kasus narkoba jaringan internasional yang menjerat selebgram Adelia Putri Salma.

Ketiga narapidana itu dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (13/2/2024).

Ketiganya yakni Muhammad Nazwar Syamsu, Hendra, dan David alias Kadavi.

Mereka adalah narapidana kasus narkoba.

Nazwar dijerat dengan hukuman mati.

Lalu Hendra dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Sementara Kadavi divonis 20 tahun penjara.

Ketiga saksi mengaku kenal dengan Adelia.

Khususnya Kadavi, yang merupakan suami sah sang selebgram asal Palembang.

Ketua majelis hakim Lingga Setiawan lalu menanyakan kesanggupan Kadavi untuk bersaksi, mengingat yang menjadi terdakwa adalah istrinya.

"Apakah Saudara sebagai suami sah terdakwa, apakah benar bersedia bersaksi?" tanya Lingga Setiawan.

"Anda bisa saja menolak untuk memberikan kesaksian jika Anda mau karena hubungan keluarga," lanjutnya.

Menjawab pertanyaan hakim, Kadavi mengaku bersedia memberikan kesaksian.

Penuntut umum dan penasihat hukum pun tak keberatan atas kesediaan Kadavi memberikan kesaksian.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved