Berita Lampung

Sekkab Tanggamus Terima Penghargaan Sistem Merit 2023 dari KASN

Sekkab Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis terima penghargaan Sistem Merit 2023 dari KASN di Bandung, Jawa Barat.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Kominfo Tanggamus
Sekkab Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis menerima penghargaan dari KASN. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tanggamus - Sekkab Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis terima penghargaan Sistem Merit 2023 dari Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) di Bandung, Jawa Barat.

Penghargaan yang diterima oleh Sekkab Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis ini merupakan penghargaan dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

Penghargaan Sistem Merit 2023 ini diberikan kepada daerah yang memiliki sistem merit dengan katagori sangat baik.

Penghargaan ini tidak bisa diterima sembarangan oleh daerah lain.

Di Provinsi Lampung hanya ada beberapa daerah yang bisa menerima penghargaan ini dari KASN.

Daerah tersebut antara lain Pemerintah Provinsi Lampung, Kabupaten Tanggamus, dan Kabupaten Lampung Selatan.

Selain itu terdapat juga Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten pesawaran yang juga pernah menerima penghargaan dari KASN.

Atas penghargaan ini, Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan mengatakan, sangat mengapresiasi penghargaan ini.

Selain itu dirinya juga berharap, penghargaan ini dapat dipertahankan pada tahun- tahun berikutnya.

"Sistem merit yang telah diimplementasikan Kabupaten Tanggamus dalam pelaksanaan pengisian JPT penting dilakukan agar suksesor atau calon JPT sudah disiapkan dari lama," ujar Mulyadi Irsan, Sabtu (17/2/2024).

Dengan hal itu, calon pejabat sudah siap ditempatkan pada jabatan target

Tak hanya itu hal ini juga bisa menjamin karir talenta dari internal organisasi.

Ia menjelaskan, hal ini telah disahkan dalam UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengubah manajemen secara substansial.

"Penting bagi kita untuk memastikan bahwa perubahan ini mendukung penguatan, bukan pelemahan sistem merit," kata dia.

Lanjut Mulyadi, perubahan ini termasuk mengalihkan fungsi pengawasan sistem merit dari KASN ke instansi lain.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved