Kasus Narkoba di Lampung

Nilai Ekstasi dari 5 Bandar Narkoba di Bandar Lampung Capai Rp 4,2 Miliar

Polresta Bandar Lampung ungkap nilai ekstasi yang berhasil diamankan dari lima bandar narkoba, Selasa (20/2/2024).

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Vincensius Soma Ferrer
Polresta Bandar Lampung ungkap kasus peredaran narkoba jenis ekstasi, Selasa (20/2/2024). 

"Ada juga sabu-sabu dan tembakau sintetis, yang masing-masing seberat 1 kg dan 1.50 gram," kata dia.

Abdul Waras mengatakan, dari hasil pemeriksaan polisi, ribuan pil ekstasi itu nantinya akan dipasarkan secara gelap.

Dimana salah satu pasarnya adalah di Lampung, tepatnya Bandar Lampung.

"Ada juga Riau dan Jawa Timur," kata dia.

Selain narkoba, Abdul Waras juga mengatakan pihaknya sudah mengamankan barang bukti lain, seperti handphone, timbangan digital, plastik, dan sejumlah barang lain.

Diduga, barang-barang itu digunakan dalam peredaran ekstasi itu.

Amankan 5 Bandar

Polresta Bandar Lampung menghadirkan lima tersangka kasus peredaran narkoba jenis ekstasi, Selasa (20/2/2024).

Kelimanya yakni FA, SP, MF, AN dan ST.

Mereka adalah tersangka peredaran narkoba jenis ekstasi.

Kelimanya terlibat sebagai bandar.

Selain itu, mereka juga terlibat dalam peredaran sabu dan tembakau sintetis.

Saat ini, kelimanya sudah berada di Mapolresta Bandar Lampung.

Termasuk sejumlah barang bukti yang juga akan dibeberkan.

Diketahui, FA, satu diantara lima tersangka tersebut, ditangkap di Bandar Lampung pada 31 Januari 2024.

Sementara empat tersangka lainnya ditangkap berdasarkan hasil pengembangan di beberapa daerah berbeda.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
 

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved