Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Barang Mewah Adelia Putri Salma Ditunjukkan di Sidang

Pengadilan Negeri Tanjungkarang menghadirkan sejumlah barang bukti dalam perkara dugaan pencucian uang hasil peredaran narkoba yang dilakukan David.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung kembali mempertemukan selebgram Adelia Putri Salma dengan sang suami, David alias Kadavi, Kamis (22/2/2024). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjungkarang menghadirkan sejumlah barang bukti dalam perkara dugaan pencucian uang hasil peredaran narkoba yang dilakukan David alias Kadavi, suami Adelia Putri Salma.

Sejumlah barang mewah milik Adelia ditunjukkan.

Dua boks ukuran besar digunakan untuk menampung barang-barang mewah tersebut.

Beberapa yang ditunjukkan, seperti sepatu, tas, perhiasan, alat kosmetik, hingga pakaian dan perlengkapan pribadi.

Semua itu dengan merek terkemuka dan dengan harga yang fantastis.

Bahkan ada yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Beberapa di antara barang itu dibenarkan adalah pemberian Kadavi.

"Iya, ada yang saya belikan, ada yang beli sendiri," kata Kadavi dalam sidang lanjutan perkara Adelia Putri Salma, Kamis (22/2/2024).

Ditanya bagaimana membelikan barang mewah itu, Kadavi menjawab dengan belanja di toko online.

Jawaban itu kemudian memancing pertanyaan hakim, yang bertanya bagaimana cara pesannya.

Mengingat, saat kasus tersebut diperkarakan, Kadavi masih mendekam di sel tahanan.

Kadavi bilang pakai HP.

"Iya beli, pakai HP. Beberapa dibeli istri sendiri," ucap dia.

Diketahui, dalam persidangan sebelumnya, saksi lain perkara Adelia, Muhammad Nazwar Syamsu, Hendra membeberkan adanya aktivitas transaksional di lapas tempatereka ditahan.

Sejumlah tahanan bisa diperkenankan membawa telepon genggam dengan cara membayar dengan nominal tertentu kepada oknum di sana.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved