Berita Lampung

Pelaku Pembuang Bayi di Trimurjo Lampung Tengah Melahirkan di Kamar Sendiri

Pelaku pembuangan bayi di Trimurjo Lampung Tengah yakni NN melahirkan sendiri di kamarnya lalu kekasihnya YG yang buang di saluran irigasi.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Pelaku pembuangan bayi di Trimurjo Lampung Tengah yakni NN melahirkan sendiri di kamarnya lalu kekasihnya YG yang buang di saluran irigasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus temuan bayi di saluran irigasi

Menurut Kepala Polsek Trimurjo AKP Rihamuddin Nur, pelaku kasus temuan bayi tersebut yakni pasangan kekasih di Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku berinisal NN (20) hamil dan melahirkan sendiri di kamar, lalu kekasihnya YG (21) sebagai pelaku yang membuang bayi di saluran irigasi.  

"Status keduanya bukan pasangan suami istri, hamil di luar nikah," katanya kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (22/2/2024).

Rihamuddin menuturkan paska penemuan jasad bayi pihaknya melakukan penyelidikan hingga didapat informasi tentang kedua pelaku tersebut.

Kedua pelaku mengakui perbuatan tersebut saat jajaran polsek mendatangi kediaman mereka.

Pelaku telah membuang bayi nahas itu pada Minggu (18/2/2024).

"Sebelum dibuang, NN sempat melahirkan sang bayi secara mandiri di dalam kamar," tuturnya.

Riham melanjutkan, setelah lahir, pelaku YG membungkus bayi kedalam kantong lalu membawanya ke sungai Way Sekampung, sekira pukul 23.00 WIB.

"Motifnya diduga korban tak sanggup menahan malu karena hubungan gelapnya dengan sang pacar," ungkapnya.

Kapolsek melanjutkan jasad bayi malang itupun akhirnya terbawa arus melewati irigasi Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.

Riham menambahkan, hingga saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Trimurjo.

Sementara, kedua pelaku dibidik 3 pasal KUHPidana.

Yakni pasal 341 KUHPidana, seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Atau Pasal 342 KUHPidana, Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved