Berita Lampung

Pelaku Pembuang Bayi di Trimurjo Lampung Tengah Melahirkan di Kamar Sendiri

Pelaku pembuangan bayi di Trimurjo Lampung Tengah yakni NN melahirkan sendiri di kamarnya lalu kekasihnya YG yang buang di saluran irigasi.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Pelaku pembuangan bayi di Trimurjo Lampung Tengah yakni NN melahirkan sendiri di kamarnya lalu kekasihnya YG yang buang di saluran irigasi. 

Atau pasal 338 KUHPidana, Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

"Kami mengimbau kepada orangtua, tetap awasi anak dan hindarkan mereka dari penyimpangan apalagi perbuatan pidana," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved