Berita Lampung
Pelaku Pembuang Bayi di Trimurjo Lampung Tengah Melahirkan di Kamar Sendiri
Pelaku pembuangan bayi di Trimurjo Lampung Tengah yakni NN melahirkan sendiri di kamarnya lalu kekasihnya YG yang buang di saluran irigasi.
Editor:
Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Pelaku pembuangan bayi di Trimurjo Lampung Tengah yakni NN melahirkan sendiri di kamarnya lalu kekasihnya YG yang buang di saluran irigasi.
Atau pasal 338 KUHPidana, Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
"Kami mengimbau kepada orangtua, tetap awasi anak dan hindarkan mereka dari penyimpangan apalagi perbuatan pidana," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Berita Terkait: #Berita Lampung
| Prakiraan Cuaca Lampung 20 November 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
|
|---|
| Apindo Nilai Kenaikan Tarif Tol Lampung Akan Berdampak ke Biaya Logistik |
|
|---|
| Lakalantas Tol Lampung, Ditemukan Lencana Polri Selain Ribuan Pil Ekstasi di Mobil Nissan X Trail |
|
|---|
| Mirza Berharap Kerajinan Lampung Tembus Pasar Global |
|
|---|
| DPRD Lampung Tolak Kenaikan Tarif Tol Bakter: Tarif Kita Sudah Mahal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Sejoli-pembuang-bayi-di-Trimurjo-Lampung-Tengah-digelandang-polisi.jpg)