Berita Lampung
Pelaku Pembuang Bayi di Trimurjo Lampung Tengah Melahirkan di Kamar Sendiri
Pelaku pembuangan bayi di Trimurjo Lampung Tengah yakni NN melahirkan sendiri di kamarnya lalu kekasihnya YG yang buang di saluran irigasi.
Editor:
Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Pelaku pembuangan bayi di Trimurjo Lampung Tengah yakni NN melahirkan sendiri di kamarnya lalu kekasihnya YG yang buang di saluran irigasi.
Atau pasal 338 KUHPidana, Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
"Kami mengimbau kepada orangtua, tetap awasi anak dan hindarkan mereka dari penyimpangan apalagi perbuatan pidana," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
Stok Beras Lampung Capai 158.711 Ton, Cukup Sampai Akhir Tahun 2025 |
![]() |
---|
Di Lampung hanya 158 Kapal Penangkap Ikan yang Punya Dokumen Resmi |
![]() |
---|
Anggota DPRD Bandar Lampung Soroti Proyek GOR Siger Tanpa Papan Plang Pembangunan |
![]() |
---|
Polsek Kemiling Bandar Lampung Ingatkan Pengelola Parkir Pasang CCTV |
![]() |
---|
30 Pasutri Disahkan Kejari Mesuji Lewat Program Jabat Erat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.