Berita Lampung

Polisi Ringkus 3 Pencuri di Toko Pecah Belah Way Kanan, Dua Masih di Bawah Umur

Dua dari tiga pelaku pencurian toko pecah belah di Way Kanan ini diketahui anak berhadapan hukum (ABH). 

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
dok Polres Lampung Tengah
Ilustrasi foto pencuri ditangkap. Polisi ringkus tiga pencuri di toko pecah belah Way Kanan, Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Toko Pecah Belah, Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan

Dua dari tiga pelaku pencurian toko pecah belah di Way Kanan ini diketahui anak berhadapan hukum (ABH). 

Penangkapan para pelaku pencurian itu pada Rabu (21/2/2024), pukul 05:00 WIB, di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu. 

Identitas para pelaku yakni RT (19) warga Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan

Kemudian, kedua ABH (anak berhadapan hukum) inisial AP (16) dan JS (17) merupakan warga Kecamatan Blambangan Umpu.  

Hal ini diungkapkan Kapolres Way Kanan Akbp Pratomo Widodo melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro Sutejo, Minggu (25/2/2024). 

Ia menjelaskan, kejadian berawal pada Senin, (19/2/2024) pukul 07:30 WIB, di gudang toko milik Tumpuk Prio Susanto yang berada di Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

"Kejadian berawal saat korban hendak mengambil barang yang ada di gudang toko pecah belah, lalu melihat gudang tersebut, sudah dalam keadaan pintu samping dalam keadaan rusak dan barang-barang yang ada di dalam gudang berantakan," paparnya. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat barang pecah belah milik korban yang sudah hilang. 

"Barang-barangnya yaitu TV, rak TV, Dispenser, delapan Unit speaker aktif, 50 buah lampu senter kepala, 30 buah lampu senter, enam unit DVD player, lima unit Receiver signal," ucapnya. 

"Kemudian, 30 lampu bohlam, tiga unit oven kue, oven listrik, tiga buah alat presto, empat buah alat panggang happycall, prasmanan, 12 set toples kue, dua unit magiccom, lima unit mixer dan beberapa alat pecah belah lainnya," sambungnya. 

Akibatnya, atas pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta. 

Selanjutnya, korban melihat postingan di akun media sosial Facebook, yaitu barang-barang milik korban yang terdapat kode harga barang toko korban yang ditawarkan oleh seseorang. 

"Melihat hal tersebut, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk ditindak lanjuti," katanya. 

Kemudian, pada Rabu (21/2/2024) pukul 05:00 WIB, Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved