Berita Lampung
Polisi Ringkus 3 Pencuri di Toko Pecah Belah Way Kanan, Dua Masih di Bawah Umur
Dua dari tiga pelaku pencurian toko pecah belah di Way Kanan ini diketahui anak berhadapan hukum (ABH).
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
dok Polres Lampung Tengah
Ilustrasi foto pencuri ditangkap. Polisi ringkus tiga pencuri di toko pecah belah Way Kanan, Lampung.
"Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ABH inisial AP dan JS lalu Pelaku inisial RT tanpa disertai perlawanan beserta barang bukti di rumahnya masing-masing," paparnya.
Lalu, para pelaku berikut barang bukti, dibawa ke Mako Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan penyidikan lebih Lanjut.
"Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Yogi Wahyudi)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
Polres Mesuji Lampung Tangkap Adik Bacok Kakak Gegara Kesal Ditegur Buang Beras |
![]() |
---|
Wali Kota Hadiri Pemusnahan BB Kejahatan, Pil Kecetit dan Pistol Korek Api Dihancurkan |
![]() |
---|
Respons Manajemen RSUDAM Lampung Usai Oknum Dokter Dipolisikan |
![]() |
---|
Diskes Bandar Lampung Data Tidak Ada Anak Cacingan dalam 5 Tahun Terakhir |
![]() |
---|
Polres Lampung Tengah Sangkal Video Polisi Distribusikan Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.