Berita Lampung

Polisi Ringkus 3 Pencuri di Toko Pecah Belah Way Kanan, Dua Masih di Bawah Umur

Dua dari tiga pelaku pencurian toko pecah belah di Way Kanan ini diketahui anak berhadapan hukum (ABH). 

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
dok Polres Lampung Tengah
Ilustrasi foto pencuri ditangkap. Polisi ringkus tiga pencuri di toko pecah belah Way Kanan, Lampung. 

"Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ABH inisial AP dan JS lalu Pelaku inisial RT tanpa disertai perlawanan beserta barang bukti di rumahnya masing-masing," paparnya. 

Lalu, para pelaku berikut barang bukti, dibawa ke Mako Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan penyidikan lebih Lanjut.

"Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved