Anggota DPRD Selingkuh

Kejari Terima Pelimpahan Berkas Kasus Dugaan Selingkuh Anggota DPRD Lampung Barat

Kejari Liwa Lampung Barat telah menerima pelimpahan berkas perkasa tahap I atas kasus dugaan selingkuh anggota DPRD Lampung Barat inisial S bersama w

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Ilustrasi sidang paripurna DPRD Lampung Barat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa Lampung Barat telah menerima pelimpahan berkas perkasa tahap I atas kasus dugaan selingkuh anggota DPRD Lampung Barat inisial S bersama wanita bersuami inisial W.

Pelimpahan berkas perkara kasus perselingkuhan anggota DPRD Lampung Barat dari Satreskrim Polres Lampung Barat itu dibenarkan oleh Kasie Intel Kejari Liwa Lampung Barat, Ferdy Andrian. 

Ia mengatakan, Kejari Liwa Lampung Barat telah menerima pelimpahan berkas tahap l tersebut pada Kamis (22/2/2024) lalu.“Saat ini berkas perkara masih dalam tahap penelitian oleh jaksa peneliti untuk mengetahui kelengkapan unsur formil dan materil,” ujarnya, Selasa (27/2/2024).

"Sedang diteliti ada atau tidaknya kekurangan formil dan materiil dalam berkas perkara dimaksud," sambungnya.

Menurut Ferdy, waktu pelaksananaan penelitian berkas perkara maksimal dilakukan selama 14 hari terhitung sejak pelimpahan berkas tahap l.

“Sementara itu dulu. Untuk hasilnya lengkap atau tidak masih menunggu hasil penelitian dari jaksa peneliti," pungkasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi juga membenarkan bahwasannya berkas tahap l itu sudah diserahkan ke Kejari Lampung Barat.

"Masih dalam penelitian Jaksa berkas perkaranya," singkat Juherdi saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2024).

Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Barat, Polda Lampung resmi menetapkan anggota DPRD Lampung Barat berinisial S sabagai tersangka imbas kasus selingkuhannya bersama wanita inisial W.

Penetapan tersangka oknum DPRD Lampung Barat bersama wanita yang diketahui bersuami tersebut dilakukan Satreskrim Polres Lampung Barat hari ini, Senin (5/2/2024).

Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi menerangkan, anggota DPRD Lampung Barat itu ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan yang panjang.

“Sudah kita lakukan peyidikan yang dilakukan mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti,” ujarnya mewakili Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam.

“Saat jni sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk proses selanjutnya seluruh berkas dan barang bukti segera kita limpahkan ke Kejari Liwa," terusnya.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, jelas Juherdi, keduanya hingga saat ini tidak dilakukan penahanan.

Sebab menurutnya, pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka yakni pasal 284 dengan ancaman 9 bulan penjara.

"Berdasarkan pasal tersebut ancaman hukuman dikenakan 9 bulan penjara dan keduanya tidak dapat ditahan untuk saat ini,” ucapnya.

“Baru bisa dilakukan hingga mereka menjalani proses persidangan dan mendapat putusan dari pengadilan," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved