Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Tangan Kanan Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis Mati Berperan Sebagai Operator

Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif jaringan narkoba internasional dari gembong Fredy Pratama divonis mati

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Ilustrasi suasana sidang jaringan narkoba internasional gembong Fredy Pratama di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung. 

Selain itu, jaringan narkoba yang dikelola, yang merupakan jaringan internasional, serta bobot narkoba yang telah diedarkan, dinilai ikut memberikan pertimbangan yang memberatkan.

Tak hanya itu, masih kata hakim, perbuatan terdakwa juga telah secara sistematis dan berdampak merusak secara masif bagi masyarakat.

"Jumlah peredaran narkotika jenis sabu yang diedarkan terdakwa begitu besar yang dapat menyebabkan dampak negatif bagi fisik dan mental yang luas bagi bangsa negara," kata hakim.

Sementara menyoal hal yang meringankan vonis hukuman, disebut hakim tidak ada.

"Hal-hal yang meringankan bagi terdakwa tidak ada," sambungnya. 

Vonis Mati

Tangan kanan atau orang kepercayaan gembong narkoba Fredy Pratama divonis hukuman mati, Selasa (27/2/2024).

Orang tersebut adalah Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif.

Rivaldo divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Lingga Setiawan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana mati," kata Lingga Setiawan.

Rivaldo merupakan orang kepercayaan langsung dari Fredy Pratama.

Ia bertugas mendistribusikan narkoba di wilayah Barat di Indonesia.

Ia mendistribusikan narkoba dengan bertindak sebagai operator kurir.

Beberapa kurir yang ia kendalikan, di antaranya, eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami, yang saat ini masih menunggu vonis pengadilan.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved