Kasus Narkoba di Bandar Lampung
AKP Andri Gustami Divonis Mati, Berikut Peran dalam Jaringan Fredy Pratama
Andri Gustami 8 kali loloskan pengiriman narkoba dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa karena statusnya Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena keterlibatannya dalam jaringan narkoba Fredy Pratama.
Lantas seperti apa peran eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dalam jaringan narkoba Fredy Pratama dalam peredaran narkoba.
Diketahui terdakwa Andri Gustami telah divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (29/2/2024).
Dari informasi dalam riwayat persidangan yang Tribun Lampung himpun, Andri Gustami dijadikan oleh Fredy Pratama sebagai kurir spesial.
Sebab perannya bukanlah yang mengantarkan narkoba dari satu tempat ke tempat lain.
Melainkan meloloskan pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, agar narkoba bisa melaut dan sampai di Pulau Jawa.
Peran itu terbilang mudah, pasalnya, Andri Gustami menggunakan wewenangnya sebagai Kasat Narkoba di polres Lampung Selatan yang wilayah hukumnya di Pelabuhan Bakauheni.
Terhitung sejak awal bergabung dengan jaringan Fredy Pratama, AKP Andri Gustami berhasil meloloskan delapan kali peredaran narkoba.
Dengan bobot narkoba yang dibebaskan ialah 150 kg, jenis sabu.
Lantas nominal upah Rp 8 juta per kg sabu, Andri Gustami dihadiahi Fredy Pratama uang sebesar Rp 1,2 miliar.
Berikut rinciannya:
1. 4 Mei 2023, sabu seberat 12 kilogram.
2. 8 Mei 2023, sabu seberat 20 kg
3. 11 Mei 2023, sabu seberat 16 kg.
4. 18 Mei 2023, sabu seberat 20 kg.
5. 20 Mei 2023, sabu seberat 20 kg.
6. 25 Mei 2023, sabu seberat 25 kg dan pil ekstasi sebanyak 2 ribu butir.
7. 19 Juni 2023, sabu seberat 19 kg.
8. 20 Juni 2023, narkotika sabu seberat 18 kg.
Vonis Mati
Vonis mati kepada AKP Andri Gustami dibacakan oleh ketua majelis hakim Lingga Setiawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (29/2/2024).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana mati," kata Lingga.
Menurut hakim, vonis tersebut telah melalui pertimbangan yang matang.
Hakim menyebut, Andri terbukti sudah terlibat dalam kasus jaringan narkoba internasional gembong Fredy Pratama.
Perannya terbukti membantu meloloskan pemeriksaan narkoba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Adapun jerat hukum yang dikenakan pada Andri Gustami adalah pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bungkam
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami sudah tiba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (29/2/2024).
Andri Gustami tiba pada pukul 13.00 WIB dengan diantar mobil tahanan.
Seperti persidangan sebelum-sebelumnya, ia mengenakan kemeja putih dengan peci hitam.
Pantauan Tribun Lampung, setelah turun dari kendaraan tahanan, ia langsung bergegas masuk ke ruang tunggu.
Sembari berjalan, Andri lebih memilih bungkam kala ditanya oleh awak media.
Pertanyaan tersebut berkenaan dengan kesiapan Andri Gustami untuk mendengarkan vonis hakim.
Andri Gustami diketahui terjerat kasus peredaran narkoba internasional yang melibatkan gembong Fredy Pratama.
Ia dianggap sebagai kurir spesial di jaringan tersebut.
Andri dalam perannya kerap membantu meloloskan pemeriksaan kendaraan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Sebagai informasi, sidang dengan agenda vonis ini kali ketiga dijadwalkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Pasalnya, penundaan sebelumnya berkenaan dengan musyawarah majelis hakim yang belum menemukan kemufakatan atas vonis uang akan dijatuhkan.
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami memilih bungkam saat dimintai keterangan seusai dituntut hukuman mati.
Andri Gustami menjadi terdakwa dalam sidang perkara sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Perannya adalah sebagai kurir spesial yang bertugas meloloskan pengiriman narkoba di area Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Pantauan Tribun Lampung, Andri Gustami hanya diam dan berlalu meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/2/2024).
Anggota polisi dengan senjata laras panjang bersama penjaga tahanan menggiring Andri Gustami ke mobil tahanan.
Awak media terus memepet Andri Gustami, berharap mendapatkan keterangan.
Sayangnya, ia tak menggubris pertanyaan dari para wartawan.
Andri hanya melanjutkan langkah kakinya.
Meski enggan memberi keterangan, sorot mata Andri Gustami nampak berkaca-kaca.
Ia tak mampu menutupi kekecewaan atas tuntutan hukuman mati.
(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)
BNNP Lampung Dukung Hakim Vonis Kurir Sabu 9 Kg dengan Hukuman Mati |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 7 Miliar |
![]() |
---|
Tangkap Bandar Narkoba, Polresta Bandar Lampung Kejar DPO Pelaku Lainnya |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti 6 Kg sabu dan 1.653 Butir Pil Ekstasi |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di Wilayah TbB Bandar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.