Berita Lampung
LBH Bandar Lampung dan 17 Buruh Menang Gugatan dari Philips Rp 1,4 Miliar
LBH Bandar Lampung kuasa hukum mantan 17 buruh PT Philips Seafood Indonesia menangkan gugatan Rp 1,4 miliar
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung memenangkan gugatan dari PT Philips Seafood Indonesia di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mengatakan, pihaknya telah memenangkan gugatan dari PT Philips senilai Rp 1,4 miliar.
Peran LBH Bandar Lampung yakni membantu menangani perselisihan hubungan industrial antara PT Philips Seafood Indonesia dan 17 buruhnya.
"Agenda putusan pada persidangan perselisihan hubungan industrial antara 17 buruh perempuan melawan PT Philips Seafood Indonesia dan bersyukur kami LBH memenangkan gugatan terhadap Philips," kata Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi saat diwawancarai Tribun Lampung, Kamis (29/2/2024).
Ia mengatakan, pihaknya dalam agenda putusan yang disampaikan melalui e-court.
Majelis hakim yang mengadili perkara nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tjk dan 26/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tjk mengabulkan gugatan para buruh tersebut.
"Untuk sebagian dan memerintahkan PT Philips Seafood Indonesia sebagai tergugat untuk membayarkan pesangon beserta hak normatif lainnya sebesar Rp 1,4 miliar," kata Sumaindra.
Ia mengatakan, gugatan yang bergulir sejak November 2023 tersebut telah diajukan oleh 17 buruh perempuan.
Mereka merupakan bagian dari 40 buruh perempuan yang di PHK oleh PT Philips Seafood Indonesia pada tahun 2022 lalu.
"Dalam gugatan sebelumnya para buruh yang bekerja sebagai tenaga kupas udang dan rajungan di perusahaan tesebut sejak tahun 1998," kata Sumaindra.
Karyawan tersebut adalah pekerja tetap karena pada dasarnya aktivitas pekerjaan yang dilakukan selama ini adalah pekerjaan pokok dalam perusahaan tersebut.
"Putusan ini menjadi lilin harapan dalam kegelapan situasi ketenagakerjaan di Indonesia," kata Sumaindra.
Terutama pasca Undang-Undang (UU)Cipta Kerja (Ciptaker) yang diterbitkan oleh pemerintah.
Sebagaimana diketahui UU Cipta Kerja telah banyak mengkebiri hak-hak buruh yang semestinya dijamin oleh negara.
Pengadilan Negeri Tanjungkarang masih menjadi ruang bagi kelompok miskin buta hukum dan tertindas untuk mencari keadilan.
Terutama di tengah terpinggirkannya nasib buruh melalui UU Cipta Kerja yang hanya menguntungkan pihak perusahaan.
Kades Way Hui Pilih Pembentukan Bandar Negara Ketimbang Gabung Bandar Lampung |
![]() |
---|
Sebelum Meninggal Petani di Tanggamus Mengeluh Sakit Perut |
![]() |
---|
Korsleting Listrik, Warung Sembako di Bandar Lampung Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Ketua DPRD Lampung Tengah Tanggapi Viral Aksi Pemalakan di Kampung Komering |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tengah Rugikan Negara Rp 1,14 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.