Uang Palsu di Lampung

Pengedar Upal asal Pringsewu Terancam 15 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, pelaku diancam dengan penjara 15 tahun penjara pasca membuat dan mengedarkan upal.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengadakan konferensi pers kasus uang palsu di Mapolda Lampung, Rabu (6/3/2024). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pelaku pembuat dan pengedar uang palsu (upal) Bernadus Gumelar Agung Wicaksono terancam 15 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, pelaku diancam dengan penjara 15 tahun penjara pasca membuat dan mengedarkan upal.

"Pelaku Bernadus kami amankan dan diancam dengan pidana penjara 15 tahun," kata Umi dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (6/3/2024).

Dia menerangkan, pelaku dijerat dengan pasal 244 KUHPidana dan pasal 245 KUHPidana.

Uang palsu buatan Bernadus Gumelar Agung Wicaksono, pria asal Pringsewu, cukup mirip dengan aslinya.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, tingkat kemiripan uang palsu buatan Bernadus mencapai 45 persen.

"Pelaku membuat upal ini dengan tingkat kemiripan dengan aslinya mencapai 45 persen," kata Umi, Rabu (6/3/2024).

Pelaku memfotokopi uang tersebut lalu diprint.

Motifnya mendapatkan keuntungan pribadi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

"Dari Rp 400 ribu upal tersebut dijual Rp 135 ribu dengan uang aslinya. Pelaku mendapatkan keuntungan Rp 265 ribu," tambahnya.

Pelaku mendapatkan keuntungan puluhan juta dari peredaran uang palsu tersebut.

Polisi mengimbau kepada masyarakat harus berhati-hati bertransaksi dalam jual beli.

"Apalagi dijual online dengan harga tidak masuk akal. Rp 400 ribu upal dijual Rp 135 ribu, tidak masuk akal," tutur Umi.

"Ketika ada ditemukan uang yang mencurigakan diharapkan untuk dicek dengan diraba, diterawang," imbuhnya.

Ia mengatakan, uang asli ada benang merah dan gambar pahlawan nasional.

"Kalau menemukan upal lapor ke kantor polisi terdekat," tandasnya.

Jajaran Subdit 3 Jatanras Dirreskrimum Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku Bernadus Gumelar Agung Wicaksono, warga Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Minggu (3/3/2024) pukul 15.45 WIB.

 Pelaku diamankan di Jalan Sudirman, Kelurahan Kalirejo, Lampung Tengah.

Dari tangan pelaku, diamankan 532 lembar upal dengan total nilai Rp 12.750.000.

Dengan rincian pecahan Rp 100 ribu sebanyak 5 lembar, pecahan Rp 50 ribu 25 lembar, Rp 20 ribu 128 lembar, pecahan Rp 10 ribu 162 lembar, dan pecahan Rp 5 ribu 10 lembar.

"Kami melakukan penggeledahan pada badan pelaku dan didapati pelaku sedang membawa, menyimpan, menguasai uang kertas rupiah yang diduga palsu atau menyerupai aslinya," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (6/3/2024).

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bernadus Gumelar Agung Wicaksono, pria asal Pringsewu, mengedarkan uang palsu (upal) via online ke Jakarta, Bogor, hingga Kediri.

Ia mengirimkan upal melalui jasa paket.

"Selain edarkan melalui upal ke Bogor dan Kediri, ada juga ke Aceh dan wilayah Sumatera lainnya," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (6/3/2024).

Pelaku sejak awal Januari melancarkan aksinya.

Ia baru ditangkap polisi pada awal Maret 2024.

"Pelaku ini menjual putus barang tersebut kepada konsumennya," tambah Umi.

Pelaku ini dari pengakuannya melakukan beraksinya secara sendirian untuk meraup keuntungan.

Adapun modus operandi pelaku dengan sengaja membuat, mencetak, membawa, menyimpan dan menguasai uang kertas rupiah yang diduga palsu atau menyerupai aslinya dalam bentuk uang kertas rupiah.

Bernadus Gumelar Agung Wicaksono membuat dan mengedarkan uang palsu sejak awal 2024.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, pelaku membuat upal tersebut sejak Januari 2024.

"Polisi telah lama memantau terkait peredaran upal tersebut mulai dari Januari melancarkan aksinya," kata Umi Fadilah Astutik saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (6/3/2024).

Pada saat penangkapan ada pengembalian kiriman upal dari pihak jasa paket yang hendak dikirim ke Jawa Timur.

Polisi menangkap pelaku di rumahnya yang berada di Pringsewu.

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-04/111/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG, tanggal 4 Maret 2024;

Tim juga mengamankan satu unit printer merek Epson L3110, satu bundel kertas HVS putih ukuran A4, tiga penggaris plastik, satu buah spidol hitam, dan satu handphone Vivo Y33T.

Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengamankan Bernadus Gumelar Agung Wicaksono, pembuat uang palsu (upal) senilai Rp 12.750.000.

Pelaku merupakan warga Kuta Waringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Polisi mengamankan pelaku di Jalan Sudirman, Kelurahan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (3/3/2024) pukul 15.45 WIB.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik membenarkan pihaknya menangkap pembuat upal.

"Polisi telah lama pemantauan sebelum penangkapan, dan kami periksa didapati upal Rp 12 juta," kata Umi Fadilah Astutik saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (6/3/2024).

Polisi menghadirkan pelaku, alat pencetak atau printer, dan upal di hadapan awak media.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved