Berita Lampung
Pemberi Gratifikasi ke Kadis PMD Lampung Utara Abdurrahman Divonis 1,5 Tahun
Terdakwa Nanang Furqon divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara gratifikasi kegiatan bimbingan teknis di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terdakwa Nanang Furqon divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara gratifikasi kegiatan bimbingan teknis di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Utara.
Putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim Hendro Wicaksono dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (14/3/2024).
Dalam perkara ini, Nanang Furqon dinyatakan terbukti memberi uang gratifikasi sebesar Rp 25 juta kepada Abdurrahman selaku Kepala Dinas PMD Lampung Utara.
Uang tersebut diberikan berkaitan dengan kegiatan Pelatihan Bimbingan Teknis Pratugas bagi Kepala Desa Terpilih serta Pembekalan Wawasan Kebangsaan Se-Kabupaten Lampung Utara Tahun 2022.
Nanang Furqon merupakan rekanan dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa atau yang mengadakan kegiatan bimtek tersebut.
Selain kepada Abdurrahman, Nanang juga memberi sejumlah uang kepada dua terdakwa lainnya, yakni Rp 5 juta kepada Ismirham Adi Saputra selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kasi Pengembangan dan Rp 39 juta kepada Pengangkatan Kapasitas Desa Kelurahan Bidang Pemerintahan Desa Kelurahan Ngadiman.
Majelis hakim menilai terdakwa Nanang terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Nanang Furqon dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara," kata Hendro.
Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan lantaran perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Hal yang meringankan terdakwa berperilaku sopan selama menjalani persidangan dan tidak pernah dipidana," katanya.
Atas putusan tersebut, Nanang Furqon menyatakan menerima.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 21 September 2025, Hujan Hampir Merata |
![]() |
---|
BP3MI Lampung Bentuk Desa Migran Aman, Tangkal Calo dan Tekan Kasus PMI Ilegal |
![]() |
---|
BP3MI Lampung Pastikan Lulusan Kelas Migran Vokasi Bekerja Legal di Luar Negeri |
![]() |
---|
SMPN 43 Bandar Lampung Sudah Terima Smart TV , Presiden Prabowo Bagikan ke 330 Ribu Sekolah |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Smart TV Bisa Dukung Belajar, Tapi Jangan Terulang Kasus Chromebook |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.