Penelantaran Jenazah di Lampung

Kuasa Hukum RS Urip Sumoharjo Sopian Sitepu Bantah Menelantarkan Jenazah 

Kuasa hukum Rumah Sakit Urip Sumoharjo (RSUS) Sopian Sitepu mengklaim bahwa kliennya tidak menelantarkan jenazah Sp warga Unit 2, Tulangbawang. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
Kuasa hukum Rumah Sakit Urip Sumoharjo (RSUS) Sopian Sitepu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kuasa hukum Rumah Sakit Urip Sumoharjo (RSUS) Sopian Sitepu mengklaim bahwa kliennya tidak menelantarkan jenazah Sp warga Unit 2, Kabupaten Tulangbawang. 

"Saya tekankan bahwa kliennya RS Urip Sumoharjo tidak menelantarkan jenazah," ujarnya saat diwawancarai Tribun Lampung, Sabtu (16/3/2024) via telepon. 

Ia mengatakan, kliennya di dalam penanganan pasien serta pelayanan lainnya tidak membeda-bedakan suku. 

Wadir Pelayanan RS Urip Sumoharjo dr Nancy mengatakan, pihak RSUS dalam melakukan pelayanan tidak membeda-bedakan siapapun pasiennya.

"Selama ini kami juga sudah biasa melakukan pengurusan jenazah saudara-saudara yang berbeda-beda agama," kata dr Nancy. 

Nancy mengatakan, adanya terjadi miskomunikasi dengan keluarga pasien yang meminta jenazah untuk dilakukan penyuntikan formalin.

Pihaknya mengambil kebijaksanaan tidak menyediakan pelayanan formalin.

Namun rumah sakit tetap memberikan fasilitas bagi keluarga yang meminta kepada pihak ketiga untuk melayani penyuntikkan formalin.

Tuan Sp meninggal dunia pada pukul 03.20 WIB dan pihak rumah sakit tetap menyediakan ruangan di ruang perawatan. 

"Petugas formalin yang diminta oleh keluarga baru tiba pada pukul 06.15 WIB dan selanjutnya petugas tersebut melakukan pengurusan jenazah di ruang jenazah RSUS sesuai keyakinan pasien," kata dr Nancy.

Pada pukul 08.01 WIB jenazah dan keluarga telah meninggalkan wilayah RSUS.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved