Berita Lampung
Selama Ramadan ASN dan Tenaga Kontrak di Pemkot Metro Lampung Kerja 6 Jam
ASN dan tenga kontrak di Pemkot Metro Lampung kerja 5-6 jam selama Ramadan beda dengan bulan biasa yang 8 jam.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Tri Yulianto
"Selain itu juga pencapaian kinerja pegawai dan kinerja pemerintahan. Tidak hanya itu penyesuaian jam kerja ini juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada unit kerja masing-masing," ucapnya.
Diketahui, pemberlakuan surat keputusan perihal jam kerja ASN di Pemkot Metro tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kemudian, Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1445 H di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten atay Kota se-Provinsi Lampung.
Setelah itu, Surat Edaran Wali Kota Metro Nomor
20/SE/SETDA/07/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Metro.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)
Lampung Tunggu Kepastian Tertulis Besaran Alokasi TKD 2026 |
![]() |
---|
Polsek Pulau Panggung Beri Bantuan ke Keluarga Korban Tertimpa Pohon di Tanggamus |
![]() |
---|
Stunting di Pesawaran Ditarget Turun Jadi 12,2 Persen pada 2026 |
![]() |
---|
Pemkab Pesawaran Targetkan Stunting Turun Jadi 12,2 Persen |
![]() |
---|
Pemkab Pesawaran Wajibkan Program Stunting Masuk RKPD dan Renja OPD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.