Berita Lampung

Selama Ramadan ASN dan Tenaga Kontrak di Pemkot Metro Lampung Kerja 6 Jam

ASN dan tenga kontrak di Pemkot Metro Lampung kerja 5-6 jam selama Ramadan beda dengan bulan biasa yang 8 jam.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/M Humam
ASN dan tenaga kontrak di Pemkot Metro Lampung kerja 5-6 jam selama Ramadan beda dengan bulan biasa yang 8 jam. 

"Selain itu juga pencapaian kinerja pegawai dan kinerja pemerintahan. Tidak hanya itu penyesuaian jam kerja ini juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada unit kerja masing-masing," ucapnya.

Diketahui, pemberlakuan surat keputusan perihal jam kerja ASN di Pemkot Metro tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kemudian, Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1445 H di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten atay Kota se-Provinsi Lampung.

Setelah itu, Surat Edaran Wali Kota Metro Nomor
20/SE/SETDA/07/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Metro.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved