Polres Tanggamus

Jajaran Polres Tanggamus Polda Lampung Ungkap Kronologi Penangkapan Pencuri Pisang Bermobil Xenia

Jajaran Polres Tanggamus, Polda Lampung mengungkap kronologi penangkapan pencuri pisang yang menggunakan mobil Xenia.

Dokumentasi Polres Tanggamus
Mobil Daihatsu Xenia yang digunakan para pelaku saat mencuri pisang milik warga di Pekon Sukamarnah Kecamatan Gunung Alip. 

Untuk menghindari amarah dari masyarakat, kedua pelaku pencuri pisang ini diamankan pihak kepolisian di Polsek Talang Padang. 

Pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti hasil pencurian dari tangan para pelaku. 

"Salah satu pelaku adalah remaja berusia 17 tahun berinisial AP, warga Kecamatan Pulau Panggung," jelas dia.

Satu pelaku lainnya yang berhasil ditangkap berinisial DE, warga Pekon Simpang Kecamatan Sumberejo. 

Keduanya berhasil ditangkap oleh puluhan warga bersama personel Polsek Talang Padang.

Ada satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri berinisial A (25), warga Pekon Gunung Megang Kecamatan Pulau Panggung. 

"Saat beraksi mereka menggunakan satu unit mobil merek Daihatsu Xenia," terang dia.

AKP Bambang mengungkapkan, penangkapan dua pelaku pencuri pisang ini berkat kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan warga setempat. 

Atas hal itu, AKP Bambang mengucapkan banyak terimakasih kepada warga yang aktif dalam melakukan pencegahan tindak kejahatan di wilayahnya. 

Kendati demikian, Bambang berharap, kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindak kekerasan terhadap pelaku. 

"Kami berharap masyarakat dapat meredam emosi dan tidak menggunakan kekerasan ketika menangkap tangan pelaku kejahatan," ujarnya. 

Bambang juga mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan tandan pisang dan 70 butir kelapa. 

Selain itu, turut mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia BE 2718 ST dengan kondisi kaca depan dan belakang pecah. 

Terdapat sebilah senjata tajam jenis badik dan satu buah kunci mobil serta SIM atas nama pelaku berinisial DE yang turut diamankan. 

Selain itu, terdapat pula satu eksemplar STNK sepeda motor BE 3488 VS, dua handphone merk Xiomi tipe Realme 5 warna hitam, dan Vivo Y30i warna biru. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved