Berita Lampung
5 Tersangka Perusakan Kantor TNBBS Lampung Barat Terancam 15 Tahun Penjara
Polres Lampung Barat menyebut kelima tersangka perusakan kantor TNBBS di Kecamatan Suoh, Lampung Barat terancam hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Kendati begitu, para tersangka juga mengakui bahwa perusakan yang mereka lakukan itu merupakan tindakan yang salah.
“Kami menyesal, sangat menyesal. Tindakan yang kami lakukan telah merusak fasilitas negara dan merugikan negara,” katanya.
“Kami juga tidak mengetahui kalau konflik satwa merupakan wewenang BKSDA, bukan wewenang dari TNBBS,” sambungnya.
Kini para tersangka juga siap mempertanggung jawabkan perbuatan mereka sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi juga membenarkan bahwa para tersangka mempunyai ikatan keluarga dengan korban yang meninggal akibat serangan harimau.
“Kalau dari keterangan mereka ada berbagai alasan kenapa mereka melakukan perusakan salah satunya belum tertangkapnya harimau,” ujarnya.
“Selain itu ada korban yang meninggal merupakan keluarga dari mereka. Sehingga mereka trauma dan kesal karena hal itu,” singkatnya.
Polres Lampung Barat resmi menetapkan TR, AI, BU, MR dan SA sebagai tersangka pembakaran kantor TNBBS di Lampung Barat.
Diketahui, kelima tersangka itu merupakan warga Suoh dan BNS yang sebelumnya telah diamankan sementara karena diduga terlibat pembakaran kantor TNBBS di Kecamatan Suoh, Lampung Barat.
“Iya, lima orang yang kemarin diamankan sudah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pembakaran kantor TNBBS,” ujarnya mewakili Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam.
“Penetapan mereka ini berdasarkan bukti-bukti dan keterangan mereka yang mengakui pembakaran itu dilakukan secara spontanitas,” sambungnya.
Selain itu, lima warga yang baru ditetapkan menjadi tersangka itu juga mengakui bahwa pembakaran kantor tersebut merupakan tindakan yang salah.
“Mereka mengakui bahwa tindakan mereka itu salah dan mereka juga siap mempertanggung jawabkan,” sebutnya.
“Mereka sangat menyesali intinya. Karena permasalahin satwa ini kan urusannya dengan BKSDA bukan TNBBS,” terusnya.
Terkait adanya tersangka lain, dirinya mengaku masih belum bisa memastikan apakah akan ada tersangka lagi dalam kasus ini.
“Kalau itu kita kan harus lihat hasil penyidikan lagi terkait keterangan-keterangan adakah lagi yang terlibat dalam kasus ini,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)
Polresta Maksimalkan Upaya Jaga Keamanan Bandar Lampung |
![]() |
---|
Kapolres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kondusifitas Pasca Insiden Jakarta |
![]() |
---|
Klarifikasi Dokter RSUDAM Billy Rosan atas Kasus Meninggalnya Bayi Alesha |
![]() |
---|
DKL Bersiap Sambut Pameran dan Konser Musik Anak |
![]() |
---|
Keluarga Kenang Sosok "Kopral", Nelayan Hilang saat KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.