Berita Lampung

5 Tersangka Perusakan Kantor TNBBS Lampung Barat Terancam 15 Tahun Penjara

Polres Lampung Barat menyebut kelima tersangka perusakan kantor TNBBS di Kecamatan Suoh, Lampung Barat terancam hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Polres Lampung Barat menyebut kelima tersangka perusakan kantor TNBBS di Kecamatan Suoh, Lampung Barat terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi menerangkan, ada beberapa pasal yang dilanggar.

“Kalau untuk pasal yang kita kenakan itu mengarah ke Pasal 187, kemudian kita junctokan Pasal 170 dan Pasal 406,” ujarnya, mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Ryky Widya Muharam, Jumat (22/3/2024).

“Di mana para tersangka ini mendapat ancaman pidananya yakni ancaman selama 15 tahun penjara,” sambungnya.

Selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga telah mengamankan beberapa barang bukti dalam perusakan kantor TNBBS.

“Barang bukti yang kami amankan ada empat kendaraan sepeda motor yang sudah hangus terbakar,” bebernya.

“Kemudian barang elektronik dan barang yang digunakan satgas untuk penanganan harimau tersebut. Kita amankan semua,” pungkasnya.

Keluarga Korban

Sejumlah fakta mulai terungkap pasca lima warga Suoh dan BNS, Lampung Barat ditetapkan sebagai tersangka perusakan kantor TNBBS.

Kelimanya yakni yakni TR, AI, BU, MR, dan SA. 

Salah satu tersangka mengakui, korban atas nama Gunarso yang meninggal akibat dimangsa harimau di Suoh, Lampung Barat beberapa waktu lalu merupakan anggota keluarganya.

“Perusakan yang kami lakukan kemarin benar-benar spontan. Karena memang salah satu korban yang meninggal itu keluarga kami,” ujarnya saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampung Barat, Jumat (22/3/2024).

“Selain itu, penanganan yang dilakukan petugas untuk menangkap harimau sangat lambat sedangkan korban makin bertambah,” sambungnya.

Diketahui, empat dari lima orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu memiliki ikatan keluarga dengan dua korban tewas akibat serangan harimau.

Hal itu semakin membuat mereka kesal dan timbul tindakan spontan untuk merusak kantor tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved