Berita Lampung

Beli Narkoba Pakai Uang Palsu, Mantan TNI AL di Lampung Timur Diciduk Polisi

Seorang mantan anggota TNI AL ditangkap karena diduga terlibat dalam kepemilikan senjata api rakitan dan uang palsu.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dokumentasi Humas Polres Lampung Timur
Seorang mantan anggota TNI AL ditangkap karena diduga terlibat dalam kepemilikan senjata api rakitan dan uang palsu. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Seorang mantan anggota TNI AL ditangkap karena diduga terlibat dalam kepemilikan senjata api rakitan dan uang palsu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, mantan anggota TNI AL itu berinisial WY (29).

WY tercatat sebagai warga Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.

WY diketahui telah diberhentikan dari TNI sejak 2017 silam.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar menjelaskan kronologi ditangkapnya WY.

Kasus ini terungkap saat tersangka hendak melakukan transaksi narkoba dengan menggunakan uang palsu.

"Peristiwa berawal saat tersangka pada Minggu (24/3/2024) petang, di wilayah Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, diduga akan melakukan transaksi narkotika dengan menggunakan uang palsu," kata Kapolres, Rabu (27/3/2024).

Transaksi barang haram itu sontak memicu keributan antara WY dan pengedar.

"Upaya tersangka yang diduga mencoba bertransaksi narkotika menggunakan uang palsu ini akhirnya sempat memicu keributan," ucapnya.

Setelah itu, petugas Polsek Jabung yang menerima informasi itu segera mendatangi lokasi kejadian.

Kemudian polisi segera mengamankan tersangka WY.

"Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas kepolisian juga turut menyita berbagai barang bukti," tuturnya.

Antara lain senjata api rakitan jenis revolver, 12 butir amunisi aktif, 29 butir selongsong, 19 buah rantai amunisi, palu, 34 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, dan topi baret yang diduga atribut TNI AL.

Kini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lampung Timur.

Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951.

Tersangka WY terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Dokumentasi Humas Polres Lampung Timur

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved