Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Selebgram Palembang Adelia Putri Salma Dituntut 7 Tujuh Penjara

Selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma, dituntut pidana penjara tujuh tahun karena keterlibatannya dalam penggunaan uang hasil penjualan narkoba

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
TikTok adeliaputrisalma
Ilustrasi. Selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma, dituntut pidana penjara tujuh tahun karena keterlibatannya dalam penggunaan uang hasil penjualan narkoba jaringan Fredy Pratama. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma, dituntut pidana penjara tujuh tahun karena keterlibatannya dalam penggunaan uang hasil penjualan narkoba jaringan Fredy Pratama.

Uang tersebut adalah hasil penjualan narkoba yang dilakukan suaminya, Kadavi alias David, dari balik jeruji penjara.

Jaksa penuntut umum Eka Aftarini menyebut, Adelia Putri Salma terbukti secara benar dan bersalah dalam melanggar Pasal 137 huruf a, b juncto Pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili untuk menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun," ucap Eka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (28/3/2024).

Selain pidana penjara, jaksa juga meminta agar kami menjatuhi pidana denda Rp 2 miliar, subsider enam bulan penjara.

Diketahui, selebgram Adelia Putri Salma menerima aliran dana dari sang suami yang berstatus narapidana.

Nilainya sangat fantastis, yakni mencapai Rp 3,67 miliar.

Uang tersebut kemudian dibelanjakan untuk membeli mobil, sepatu, tas, perhiasan, alat kosmetik, hingga pakaian dan perlengkapan pribadi.

Semua itu dengan merek terkemuka dan dengan harga yang fantastis.

Bahkan ada yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Barang mewah itu, ada yang Adelia beli sendiri dan ada yang dibelikan suaminya dari balik penjara.

Beberapa di antara barang itu dibenarkan adalah pemberian Kadavi, yang sempat dihadirkan di kursi persidangan sebagai saksi atas terdakwa istrinya pada Kamis (22/2/2024).

Ditanya bagaimana membelikan barang mewah itu, Kadavi menjawab dengan belanja di toko online.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved