Berita Terkini Artis
Emy Aghnia Punjabi Akui Bukan Ibu Sempurna Buntut Anak Dianiaya Babbysister
Emy Aghnia Punjabi menyebut dirinya bukan ibu sempurna dan juga pantas dihukum karena tidak sepenuhnya bisa mengasuh anak.
"lang "lagian anak di kasih ke sus ,bukan diurus sndiri" tolong ya tolong gausah komen2 kaya bgtu . Lu gatau dia kerja juga buat anak," demikian tulis seorang netizen di kolom komentar postingan @lambe_turah yang memuat tentang kasus penganiayaan terhadap anak Aghnia.
IPS sudah setahun bekerja untuk Aghnia. Selama itu pula, Aghnia tak menaruh curiga karena pengasuh Cana menunjukkan kelakuan baik dan sopan.
Apalagi latar belakang IPS berasal dari perusahaan penyalur baby sitter yang memiliki reputasi hingga mancanegara, dalam hal ini Singapura.
"Ini CV-nya bukan dari agency main-main," tulis Emy Aghnia, Sabtu (30/3/24).
CV IPS menyebutkan kalau yang bersangkutan lahir di Surabaya 25 Juli 1996. Saat ini berusia 27 tahun dengan status janda atau cerai hidup.
IPS memiliki dua pengalaman kerja terakhir yakni di Samarinda Kalimantan dan di Surabaya. Tahun 2020-2023 (selama 3 tahun 2 bulan) di Samarinda Kalimantan, Sebagai suster balita usia 1 tahun 6 bulan.
Tugasnya membuat susu, steril botol, menyiapkan makanan dan menyuapi anak, menemani anak bermain dan belajar, memandikan anak, menidurkan anak, membersihkan mainan anak, mencuci dan menyetrika pakaian anak, membersihkan kamar dan toilet anak.
IPS juga punya pengalaman kerja di Surabaya. Tahun 2018-2019 ia sebagai suster dari anak berusia 6 tahun.
Motif Tersangka Lakukan Penganiayaan
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengungkapkan motif IPS tega melakukan penganiayaan kepada JAP atau CA hingga mengakibatkan lebam.
Danang mengatakan, motif tersangka melakukan penganiayaan lantaran korban menolak untuk diobati.
Hal inilah yang membuat IPS jengkel terhadap JAP, sehingga membuatnya melakukan penganiayaan.
"Tersangka ini merasa jengkel akibat ketika itu korban ingin diobati karena ada bekas luka cakaran yang ada di tubuh korban, namun korban menolak tidak mau (diobati)," ungkapnya.
Tak hanya itu, Danang juga mengatakan ada faktor lain yang mendorong sehingga tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban, yakni adanya anggota keluarga yang sakit.
"Namun tidak bisa dijadikan alasan melakukan kekerasan terhadap anak," ujarnya.
Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)
| Habib Jafar Minta Onadio Leonardo untuk Bertobat Buntut Ditangkap karena Narkoba |
|
|---|
| Lita Gading Laporkan Ahmad Dhani ke Polisi, Denny Sumargo Ikut Terseret |
|
|---|
| Pernyataan Habib Jafar terkait Onadio Leonardo dan Istrinya yang Ditangkap karena Narkoba |
|
|---|
| Momen Erika Carlina Bertemu dengan DJ Panda di Polda Metro Jaya |
|
|---|
| Onadio Leonardo Dijenguk Ibu dan Sang Kakak di Polres Metro Jakarta Barat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Emy-Aghnia-Punjabi-menyebut-dirinya-bukan-ibu-sempurna-dan-juga-pantas-dihukum.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.