Berita Lampung

Posko Pengaduan THR di Pemkab Mesuji Bisa Lewat Online

Pemkab Mesuji sudah membuka Posko Pengaduan THR keagamaan di Kantor Disnakertrans Mesuji.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Disnakertrans 
Posko Pengaduan THR di Kantor Disnakertrans Mesuji. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Mesuji - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Mesuji sudah membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya ( THR ) keagamaan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji.

Selain membuka pelayanan di kantor Disnakertrans, Posko Pengaduan THR keagamaan itu juga melayani pengaduan online.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kadisnakertrans Mesuji Najmul Fikri, Senin (1/4/2024).

"Posko pengaduan THR sudah kami buka sejak akhir Bulan Maret 2024 lalu dan kami sangat terbuka atas laporan yang bakal diterima," ujarnya.

Kiki sapaan akrabnya menyebut untuk memudahkan masyarakat mengajukan aduannya perihal pembayaran THR.

Pihaknya juga menyediakan pelayanan berbasis online dengan menghubungi nomor WhatsApp yang telah tersedia.

Namun aduan online itu akan bisa dilayani sesuai jam operasional kantor. 

Berikut ini nomor WhatsApp yang dapat dihubungi jika ada pekerja yang mengalami permasalahan terkait pencairan THR, 0822-8244-0177, 0813-7956-1848, 0814-7788-0745.

Dijelaskan Kiki, hadirnya Posko Pengaduan THR itu sebagai pihak yang menjembatani pekerja dengan perusahaan.

Oleh karenanya, jika terjadi permasalahan pembayaran THR kepada para pekerja di perusahaan dapat melaporkannya ke pihak Disnakertrans.

Supaya pihak Disnakertrans Mesuji dapat menegur dan mencari solusi atas persoalan tersebut.

Ia pun menjelaskan jika Surat Edaran Bupati Mesuji  Nomor. KT.18.00/2223/IV.16/MSJ/2024 tentang Pembayaran THR Keagamaan tahun 2024 Bagi Pekerja Buruh di Perusahaan juga sudah diterbitkan.

Bahkan SE tersebut telah disosialisasikan kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Mesuji.

"Dengan begitu SE tersebut bisa sebagai acuan perusahaan untuk membayarkan THR nya ke pekerja," imbuhnya.

Masih kata Kiki, adapun isi yang terkandung dalam SE Bupati Mesuji dapat dilihat sebagai berikut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved