Berita Lampung
Disnakertrans Metro Buka Posko Pengaduan THR Bagi Karyawan Perusahaan
Disnakertrans Metro membuka layanan posko pengaduan THR bagi pekerja atau karyawan perusahaan.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Metro - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Metro membuka layanan posko pengaduan THR bagi pekerja atau karyawan perusahaan.
Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans Metro, Ferry Irawan menyebut, pihaknya telah mendata perusahaan-perusahaan di Metro yang berkewajiban memberi THR untuk pekerja atau karyawan.
Ia menambahkan, pihaknya juga melakukan pengecekan ke perusahaan agar segera memberikan THR kepada karyawan sesuai waktu yang telah ditentukan.
"Yang pasti dari Disnakertrans mendata semua perusahaan-perusahaan yang ada di Metro," kata dia, Rabu (3/4/2024).
"Kita melihat perusahaan itu apakah sudah membayar THR kepada karyawan sudah atau belum," tambahnya.
Ferry menuturkan, Disnakertrans juga membuka posko pengaduan bagi karyawan di Metro yang bermasalah perihal pemberian THR.
"Kita juga membuat posko pengaduan di kantor Disnakertrans apabila ada karyawan yang tidak dibayarkan THR," tuturnya.
"Atau diberi tidak sesuai dengan aturan Gubernur maupun Perwali, kita buka posko pengaduan," sambungnya.
Menurutnya, posko pengaduan itu nantinya sebagai wadah yang menjembatani antara karyawan dengan perusahaan apabila ditemui permasalahan perihal pemberian THR lebaran.
"Dengan adanya posko pengaduan itu, kami cek dalam rangka pembinaan dan sosialisasi," ujarnya.
Berdasarkan data yang tercatat di Disnakertrans Metro, lanjut dia belum pernah ada kasus antara karyawan dengan perusahaan mengenai tidak dibayarkannya upah kerja atau THR.
"Di Kota Metro ini belum pernah terjadi pembayaran karyawan ditunda atau tidak dibayar," tukasnya.
"Di Metro ini kondisinya kondusif," tambah dia.
Disnakertrans Metro juga dikatakan Ferry rutin melakukan turun lapangan untuk memberikan sosialisasi kepada perusahaan perihal aturan mengenai pemberian THR atau upah.
"Kita tiap dua bulan sekali selalu turun ke perusahaan selalu sosialisasi secara tertulis maupun lisan. Imbauannya yang pasti sudah ada peraturan dari pusat, hak dan kewajiban yang harus diberikan kepada karyawan," terangnya.
"Kembali lagi ke kondisi keuangan perusahaan masing-masing, kita berharap bisa dibayarkan full kepada karyawan," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)
Mendagri Keluarkan Surat Edaran Pemda Aktifkan Siskamling, Warga Lampung Tengah Rutin Ronda |
![]() |
---|
Almaeira Juara Speech Teknokrat English Competition: Ikut Lomba Jadi Tambah PD |
![]() |
---|
Dukung Program Siskamling, Polda Lampung Terus Beri Rasa Aman dan Nyaman |
![]() |
---|
Warga Lampung Tengah Dukung Program Siskamling Libatkan Semua Pihak |
![]() |
---|
Rapimprov Kadin Lampung, Anindya: Lampung Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.