Berita Lampung
Pemkot Bandar Lampung Tak Persoalkan BPASN Batalkan Pemecatan PNS Syahriwansah
Pemkot Bandar Lampung angkat bicara terkait pembatalan pemecatan status ASN mantan Kepala DLH Syahriwansah oleh Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Nega
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemkot Bandar Lampung angkat bicara terkait pembatalan pemecatan status ASN mantan Kepala DLH Syahriwansah oleh Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Herliwati mengatakan, Pemkot Bandar Lampung tidak mempermasalahkan pembatalan pemecatan PNS Syahriwansah oleh BPASN.
"Tidak apa dibatalkan, kita tidak ada masalah, itu memang hak dia," kata Herli, Rabu (3/4/2024).
Herli menjelaskan, keluarnya surat pemberhentian Wali Kota Bandar Pampung kepada Syahriwansyah lantaran tidak adanya komunikasi dari pihak Syahriwansah ke Pemkot Baandar Lampung bahwa mengajukan banding.
"Jadi ada setengah bulanan jedanya tidak ada komunikasi,"
"Sementara kita punya tupoksi melakukan penerbitan surat pemberhentian itu supaya tidak disalahkan," ungkapnya.
Herli pun mengungkapkan, sebelumnya pada 21 Maret 2023, Syahriwansah ditahan dalam rumah tahanan negara.
Selanjutnya pada 31 Maret 2023, pihaknya mengeluarkan surat pemberhentian sementara Syahriwansah sebagai PNS.
Kemudian, 7 November 2023 Syahriwansah dinyatakan terbukti secara sah bersalah oleh Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.
"Setelah ada inkrah itu dan tidak adanya konfirmasi dari pihak Syahriwansah, maka 29 November 2023 Syahriwansah diberhentikan permanen sebagai PNS," ungkapnya.
Setelahnya, tanpa sepengetahuan Pemkot Bandar Lampung, Herli menyebut, ternyata pihak Syahriwansyah mengajukan banding.
"Pada 13 Desember 2023 ternyata pihak Syahriwansyah mengajukan banding administratif yang ditujukan kepada Ketua Badan Pertimbangan ASN," terangnya.
Kemudian pada 16 Januari 2024, Wali Kota Bandar Lampung memberikan tanggapan atas surat Badan Pertimbangan ASN Nomor 134/BPASN/S/2023 perihal permohonan tanggapan dan bahan atas banding administrative yang diajukan Syahriwansah.
Herli pun memaparkan, status Syahriwansah saat ini masih diberhentikan sementara.
Sebab, ungkap Herly, BPASN hanya membatalkan pemecatan yang permanen saja.
"Kalau terkait dengan gaji PNS nya, tentu hanya dibayarkan 50 persen saja," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
| Sambangi Lampung, Ketua KPK: Transparansi Kunci Pencegahan Korupsi |
|
|---|
| Pemkab Lampung Utara Janji Kawal Pergub Harga Acuan Singkong |
|
|---|
| Polres Lampung Timur Gelar Apel Tanggap Bencana Hidrometeorologi |
|
|---|
| Polresta Bandar Lampung Apel Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Cuaca Ekstrem |
|
|---|
| Bupati Parosil Dorong Hilirisasi Kopi, Dorong Hadirnya Pabrik Kopi di Lampung Barat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kepala-BKPSDM-Bandar-Lampung-Herliwaty-Parsel.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.