Mudik Lebaran

Truk ODOL Dilarang Lewati Pesawaran Mulai 5 April hingga 16 April

Satlantas Polres Pesawaran melarang truk Over Dimension Over Loading (ODOL) melewati Pesawaran menjelang puncak arus mudik.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Kasat Lantas Polres Pesawaran, AKP Martoyo. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesawaran - Satlantas Polres Pesawaran melarang kendaraan bermuatan berlebih atau truk barang dengan Over Dimension Over Loading (ODOL) melewati Pesawaran menjelang puncak arus mudik.

Hal tersebut diterangkan oleh Kasat Lantas Polres Pesawaran, AKP Martoyo Rabu (3/4/2024).

Martoyo mengatakan, larangan itu berlaku mulai 5 hingga 16 April 2024.

“Jadi mobil bermuatan lebih seperti truk yang mengangkut barang yang kami larang melintas,” kata dia.

Sementara ada pengecualian pada kendaraan yang mengangkut seperti, BBM, ternak dan sembako.

Martoyo mengatakan, akan ada sanksi bila kendaraan yang tidak mematuhi peraturan tersebut.

Dijelaskannya, berdasarkan peraturan Korlantas Polri yang berlaku ke seluruh Indonesia, sanksi bagi kendaraan yang melanggar akan diamankan di kantong parkir sampai selesai Operasi Ketupat Krakatau 2024.

“Artinya akan ditaruh di kantong parkir sampai tanggal 16 April,” ujarnya.

Menurut Martoyo, ini dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan dan kecelakaan di jalur perlintas di Kabupaten Pesawaran, baik tol maupun arteri.

Martoyo menambahkan, puncak arus mudik lebaran mulai terjadi pada 8 dan 9 April.

Polres Pesawaran menyiapkan sebanyak delapan pos yang berada di tiga titik wilayah.

Sebanyak satu pos pelayanan di Simpang Tugu Pengantin.

Kemudian tujuh pos pengamanan yang berada di, Tugu Cokelat, tiga di jalur pesisir dan di Tugu Keris (Jalan Lintas Tengah).

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved