Pilkada Tanggamus

Penyelanggara Pemilu Bakal Dievaluasi saat Daftar Kembali untuk Pilkada

KPU Tanggamus akan evaluasi penyelenggara pemilu yang daftar kembali untuk pilkada.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia
Komisioner KPU Tanggamus Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Amhani jelaskan penyelanggara pemilu yang daftar lagi untuk pilkada akan dievaluasi. 

"Jadi pada, Senin (1/4/2024) sentra Gakkumdu telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka kepada PPK Bulok," ujar Najih Mustofa beberapa waktu lalu.

Sebelum menetapkan Ketua PPK Bulok sebagai tersangka, Bawaslu Tanggamus bersama sentra Gakkumdu terlebih dahulu melakukan pemeriksaan pada orang yang bersangkutan.

Setelah serangkaian pemeriksaan, Bawaslu Tanggamus bersama sentra Gakkumdu mengeluarkan surat rekomendasi pelanggaran etik.

Surat rekomendasi pelanggaran etik ini dikeluarkan Bawaslu Tanggamus untuk diberikan kepada KPU Tanggamus.

Najih mengungkapkan, Bawaslu Tanggamus mengeluarkan surat rekomendasi pelanggaran etik pada, Senin (25/3/2024).

Pihaknya mengeluarkan hal ini karena, PPK tersebut telah melanggar peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017.

Dia menjelaskan, DKPP nomor 2 tahun 2017 ini berisi tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Terusnya, surat rekomendasi yang diberikan kepada KPU Tanggamus ini berisikan tentang, Bawaslu Tanggamus meminta kepada KPU Tanggamus untuk memberikan sanksi peringatan keras kepada PPK Bulok.

Tak hanya itu, Bawaslu Tanggamus juga meminta kepada KPU Tanggamus untuk tidak melibatkan yang bersangkutan dalam gelaran Pemilu kedepannya.

Di hari yang sama, Bawaslu Tanggamus juga turut memberikan laporan kepada Polres Tanggamus untuk kasus tersebut.

Najih menjelaskan, pada Kamis (4/4/2024) kasus yang melibatkan PPK Bulok ini kemungkinan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus dari Polres Tanggamus.

Ia mengatakan, untuk sementara ini hanya Ketua PPK Bulok yang ditetapkan tersangka oleh Bawaslu Tanggamus bersama sentra Gakkumdu.

Namun, tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan dalam kasus penggelembungan suara yang terjadi pada Pemilu 2024 lalu.

(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved