Kasus Narkoba di Bandar Lampung
Jaksa Tolak Pleidoi Selebgram Palembang Adelia Putri Salma
Jaksa penuntut umum menolak keberatan terdakwa Adelia Putri Salma atas tuntutan pidana tujuh tahun penjara.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jaksa penuntut umum menolak keberatan terdakwa Adelia Putri Salma atas tuntutan pidana tujuh tahun penjara.
Penolakan keberatan atau pleidoi itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (22/4/2024).
Selain tujuh tahun penjara, selebgram asal Palembang itu juga dituntut pidana denda sebesar Rp 2 miliar.
"Jaksa tetap pada tuntutan," kata jaksa Eka Aftarini.
Menurut jaksa, Adelia terbukti bersalah karena telah menerima aliran dana dari sang suami yang berstatus narapidana.
Dana itu berkenaan dengan hasil penjualan narkoba jenis sabu oleh suaminya, David alias Kadafi.
Nilainya sangat fantastis, yakni mencapai Rp 3,67 miliar.
Uang itu kemudian dipakai Adelia untuk kebutuhan pribadi.
Ia juga membeli beberapa barang dan perhiasan dengan merek ternama.
Dalam perkara ini, Adelia Putri Salma disangkakan telah melanggar Pasal 137 huruf a, b jo Pasal 136 No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berkenaan dengan penolakan itu, majelis hakim akan bermusyawarah sebelum menjatuhkan vonis.
Persidangan ditunda selama dua pekan, dan dilanjutkan pada 6 Mei 2024.
(Tribunlampung.co.id/Soma Ferrer)
BNNP Lampung Dukung Hakim Vonis Kurir Sabu 9 Kg dengan Hukuman Mati |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 7 Miliar |
![]() |
---|
Tangkap Bandar Narkoba, Polresta Bandar Lampung Kejar DPO Pelaku Lainnya |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Sita Barang Bukti 6 Kg sabu dan 1.653 Butir Pil Ekstasi |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di Wilayah TbB Bandar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.