Pilkada Pesisir Barat
Bawaslu Pesisir Barat Ingatkan ASN Tak Serahkan KTP ke Calon Perseorangan
Ketua Bawaslu Pesisir Barat And Kodrat mengatakan tahapan Pilkada 2024 sudah berjalan, diantaranya penjaringan syarat dukungan calon perseorangan.
Penulis: saidal arif | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesisir Barat - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Pesisir Barat Lampung mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak memihak dan memberikan dukungan terhadap bakal calon kepala daerah tertentu pada Pilkada 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Pesisir Barat And Kodrat mengatakan, tahapan Pilkada 2024 sudah mulai berjalan, diantaranya penjaringan syarat dukungan bagi calon perseorangan.
"Kami mengingatkan kepada ASN agar tidak memberikan pernyataan dukungan kepada bakal calon kepala daerah tertentu dan tidak memberikan KTP nya kepada bakal calon perseorangan," ungkapnya, Kamis (25/4/2024).
Dikatakannya, bagi ASN yang kedapatan memberikan KTP-nya kepada bakal calon perseorangan, maka akan dianggap sebagai bentuk dukungan.
Hal tersebut juga bisa menjadi temuan dan jika terbukti maka akan diteruskan ke KASN untuk pemberian sanksi.
Kodrat menjelaskan, seorang ASN memang memiliki hak pilih pada Pilkada mendatang.
"Namun ASN dilarang memihak pada kandidat tertentu," imbuhnya.
Imbauan ini, kata dia, sebagai bentuk pencegahan dari pihaknya. Meskipun hingga saat ini belum ada informasi bakal calon kepala daerah Pesisir Barat pada Pilkada 2024 yang akan menggunakan jalur perseorangan tersebut.
Sebelumnya, Ketua KPU Pesisir Barat Marlini mengungkapkan, tahap penyerahan syarat dukungan calon perseorangan dimulai dari tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024 mendatang.
Dijelaskannya, untuk syarat dukungan bakal calon perseorangan tersebut mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) No 3 tahun 2017 pasal 10 ayat 1 poin a, tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam Pasal 10 ayat (1) Point (a) tersebut dijelaskan,untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu atau pemilihan terakhir sampai dengan 250 ribu jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen.
Kemudian, memenuhi jumlah sebaran dukungan bagi calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sesuai PKPU nomor 3 tahun 2017 Pasal 10 ayat 2.
Dalam PKPU tersebut juga dijelaskan untuk jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada.
Ditambahkannya, saat ini jumlah seluruh penduduk kabupaten termuda di Lampung itu sebanyak 164.453 jiwa.
Namun, yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir sebanyak 119.655 pemilih. Jumlah DPT tersebut masih dalam koreksi.
Usai Putusan MK, KPU Pesisir Barat Lampung Segera Gelar Rapat Pleno Penetapan |
![]() |
---|
KPU Pesisir Barat Lampung Siap Terima Keputusan MK Soal Sengketa Pilkada |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Pesisir Barat Diregistrasi Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Penetapan Paslon Pilkada Pesisir Barat Tunggu Gugatan di MK |
![]() |
---|
Rapat Pleno Penghitungan Suara Pilkada Pesisir Barat Lampung Dikawal Ketat Aparat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.