Pilkada Pesisir Barat
Bawaslu Pesisir Barat Ingatkan ASN Tak Serahkan KTP ke Calon Perseorangan
Ketua Bawaslu Pesisir Barat And Kodrat mengatakan tahapan Pilkada 2024 sudah berjalan, diantaranya penjaringan syarat dukungan calon perseorangan.
Penulis: saidal arif | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Foto kantor Bawaslu Pesisir Barat. Bawaslu Pesisir Barat ingatkan ASN tak berikan KTP-nya kepada bakal calon perseorangan Pilkada 2024.
Sedangkan jumlah keseluruhan Kecamatan yang ada di Pesisir Barat sebanyak 11 Kecamatan.
Artinya jika mengacu pada PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tersebut jumlah syarat dukungan perseorangan untuk bisa mengikuti Pilkada 2024 di Pesisir Barat paling sedikit sebanyak 11.965 pemilih dan tersebar di 50 persen dari jumlah Kecamatan yang ada.
"Syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan ini juga artinya paling sedikit tersebar di enam Kecamatan,"ujarnya.
Jika ada bakal pasangan calon perseorangan yang ingin maju pada Pilkada 2024 mendatang belum memahami persyaratan dukungan tersebut, Marlini mengimbau agar langsung berkoordinasi ke pihakya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Saidal Arif)
Berita Terkait: #Pilkada Pesisir Barat
Usai Putusan MK, KPU Pesisir Barat Lampung Segera Gelar Rapat Pleno Penetapan |
![]() |
---|
KPU Pesisir Barat Lampung Siap Terima Keputusan MK Soal Sengketa Pilkada |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Pesisir Barat Diregistrasi Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Penetapan Paslon Pilkada Pesisir Barat Tunggu Gugatan di MK |
![]() |
---|
Rapat Pleno Penghitungan Suara Pilkada Pesisir Barat Lampung Dikawal Ketat Aparat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.