Berita Terkini Artis

Alasan Sandra Dewi dan Harvey Moeis Bikin Perjanjian Pisah Harta Sebelum Menikah

alasan Sandra Dewi memiliki perjanjian pisah harta dengan Harvey Moeis pun diungkap sang kuasa hukum, Harris Arthur Hedar.

Editor: taryono
Instagram/@sandradewi88
Ilustrasi Sandra Dewi. Perjanjian pisah harta sebelum menikah antara Sandra Dewi dengan suaminya, Harvey Moeis jadi sorotan. 

Diberitakan sebelumnya, Harvey Moeis mengaku dirinya tak memiliki keterlibatan dalam kasus korupsi yang terjadi di PT timah itu.

Kuasa hukum Sandra Dewi dan Harvey Moeis mengungkap alasan kliennya memiliki perjanjian pisah harta.
Hal itu diungkap langsung oleh Harvey Moeis kepada Harris Arthur Hedar.

Bahkan kabarnya Harvey Moeis sempat mengalami syok saat mendapati kenyataan dirinya terseret dalam kasus mega korupsi itu.

"Pastinya terganggu, sedikit terganggu, kenapa? karena Pak Harvey selalu mengatakan dia nggak terlibat."

"Sering kali Pak Harvey katakan dia nggak terlibat, dalam kasus, tapi ya kita lihat lah ke depannya nanti."

"Kita harus kedepankan asas praduga tak bersalah, Pak Harvey ini kan masih diduga, jadi kita nggak bisa katakan beliau ini terlibat korupsi," ujar Harris Arthur Hedar.

Atas hal itu, sang kuasa hukum pun memilih membuktikan kebenaran kasus tersebut di dalam persidangan nantinya.

"Nanti kita tunggu hasil persidangan, apakah yang bersangkutan terlibat atau tidak, jadi kita nggak bisa katakan Pak Harvey ini korupsi, nggak boleh fitnah itu."

"Selama persidangannya belum berlangsung, belum ada keputusan hukum yang bersifat final, kita nggak boleh menuduh orang melakukan suatu perbuatan. Kita tunggu lah, nanti hasilnya kita lihat," tutupnya.

Sebagai tambahan informasi, Harvey Moeis sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kini, suami Sandra Dewi itu telah ditahan di Kejaksaan Agung RI sejak Rabu (27/3/2024) lalu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved