Tawuran di Bandar Lampung

Polisi Beberkan Peran Dua Tersangka Tawuran Sebabkan Korban Jiwa di Bandar Lampung  

Polisi ungkap tindakan dua tersangka yang menyerang korban dengan celurit hingga meninggal saat tawuran di Gudang Lelang, Bandar Lampung.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Ilustrasi pelaku yang diborgol. Polisi ungkap tindakan dua tersangka yang menyerang korban hingga meninggal saat tawuran di Gudang Lelang, Bandar Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polisi ungkap peran dua tersangka tawuran berujung korban jiwa di Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik membeberkan peran kedua tersangka tersebut.

Diketahui, dua tersangka tersebut adalah AAP (17) dan ERMP (19) yang jadi tersangka dalam tawuran di daerah Gudang Lelang, Teluk Betung, Bandar Lampung.

Sedangkan, korban meninggal dunia adalah Rizky Abdul Salam Al Qolili, pelajar sekolah menengah atas di kota setempat.

"Terdapat peran kedua remaja itu dalam melakukan penyerangan terhadap korban," kata dia, Senin (6/5/2024).

Dirincikan Umi, untuk tersangka AAP, dia adalah orang yang melakukan penyerangan menggunakan celurit ke korban. 

"Dia melakukan pembacokan pada punggung dan leher korban," katanya.

Untuk AAP, lanjut dia, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, pidana penjara 5 tahun.

Sementara untuk tersangka ERMP, dia melakukan penyerangan terhadap korban hingga meninggal dunia. 

"Tersangka ERMP ini menggunakan celurit menyerang korban Rizky dipunggung hingga wajahnya," jelas Umi.

Tersangka ERMP terancam dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, pidana penjara 15 tahun.

(Tribunlampung.co.id / Soma Ferrer)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved