Pilkada Pesisir Barat

KPU Pastikan Tak Ada Calon Independen dalam Pilkada 2024 di Pesisir Barat

KPU Pesisir Barat Lampung memastikan tidak ada balon bupati dan wakil bupati dari jalur independen dalam Pilkada 2024 di Pesisir Barat.

Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Divisi Teknis KPU Pesisir Barat, Ramzi. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Pesisir Barat Lampung memastikan tidak ada bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen atau perseorangan dalam Pilkada 2024 di Pesisir Barat.

Devisi Teknis KPU Pesisir Barat, Ramzi mengatakan, hingga batas akhir penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan tidak ada bakal calon yang menyerahkan syarat dukungan.

"Sampai penutupan semalam pukul 23.59 WIB tidak ada bakal calon kepala daerah yang menyerahkan syarat dukungan,"ungkapnya, Senin (13/5/2024).

Dijelaskannya, penyerahan syarat dukungan bakal calon bupati dan wakil Bupati jalur independen tersebut telah dibuka selama lima hari yakni 8-12 Mei 2024.

Namun, hingga penutupan pada tanggal 12 Mei pukul 23.59 WIB tidak ada bakal calon yang menyerahkan berkas persyaratan.

Dengan demikian kata dia, bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati dari jalur independen di Kabupaten Pesisir Barat Lampung dipastikan nihil.

Sebelumnya diberitakan,Komisi Pemilihan Umum atau KPU Pesisir Barat mulai lakukan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024.

Tahapan pertama dilakukan terkait dengan mengumumkan pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan pada Pilkada 2024 mendatang.

Ketua KPU Pesisir Barat, Marlini mengatakan, untuk pencalonan bupati dan wakil bupati pada Pilkada mendatang dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan.

"Terkait dengan persyaratan dukungan bakal calon perseorangan tersebut sudah kita sosialisasikan diantaranya melalui media sosial milik KPU Pesisir Barat," ungkapnya, Selasa (26/3/2024).

Dijelaskannya,untuk syarat dukungan bakal calon perseorangan tersebut mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) No 3 tahun 2017 pasal 10 ayat 1 poin a, tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam Pasal 10 ayat (1) Point (a) tersebut dijelaskan,untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu atau pemilihan terakhir sampai dengan 250 ribu jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen. 

Kemudian, memenuhi jumlah sebaran dukungan bagi calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sesuai PKPU nomor 3 tahun 2017 Pasal 10 ayat 2.

Dalam PKPU tersebut juga dijelaskan untuk jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen dari jumlah Kecamatan yang ada.

"Untuk pemenuhan persyaratan berlangsung dari tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024,"bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved