Pilkada Lampung
Calon Independen Akan Gugat KPU RI, Pasangan Ahmad Gagal Maju Pilgub Lampung 2024
Pasangan Ahmad Muslimin dan Ahmad Munawar akan menggugat Keputusan KPU RI Nomor 532 Tahun 2024 ke Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pasangan Ahmad Muslimin dan Ahmad Munawar akan menggugat Keputusan KPU RI Nomor 532 Tahun 2024 ke Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia.
“Duo” Ahmad itu tak terima karena gagal maju Pilgub Lampung melalui jalur independen.
Ahmad Muslimin dan Ahmad Munawar tidak dapat berkompetisi dalam kontestasi Pilkada Lampung 2024 lantaran terganjal aturan yang dinilai terlalu mempersulit.
Munawar mengaku, semula dirinya dan Ahmad Munawar akan maju Pilgub Lampung melalui jalur independen.
Keduanya pun telah mengumpulkan syarat dukungan sebagaimana yang diminta KPU.
Namun, kata dia, keduanya gagal mengakses aplikasi Silon karena adanya syarat dukungan minimal 490.435 KTP rakyat Lampung yang masuk DPT yang ditempel pada formulir model B.1 KWK dan tiap lembarnya wajib ada meterai.
Aturan yang dimaksud adalah Keputusan KPU RI Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 tertanggal 7 Mei 2024.
Pada bab VI tentang verifikasi dokumen syarat dukungan huruf B disebutkan: formulir model B.1 KWK perseorangan dibubuhi meterai dan ditandatangani atau dicap jempol jari tangan atau jari lainnya oleh pendukung.
Menurut dia, aturan itu sangat menyulitkan bagi calon independen.
"Ini tidak masuk akal. Tahapan 5 Mei sampai 19 Agustus 2024. Dalam pemenuhan persyaratan pendaftaran calon independen sangat singkat, yakni lima hari saja, dari 8-12 Mei 2024. Yang mana pada proses pemenuhan persyaratan pendaftaran berupa dukungan formulir model B.1 KWK dan formulir KWK harus di-scan kemudian diunggah ke aplikasi pencalonan atau di Silon ke sistem KPU dan dibuat data Excel yang di tiap data pendukung dikasih kode dengan NIK KTP warga pengusung calon independen kepala daerah dan wakil kepala daerah," beber Muslimin kepada Tribun Lampung, Senin (13/5/2024).
"Dengan aturan itu, maka tidak akan bisa dilaksanakan dalam pemenuhan persyaratan pencalonan independen. Atas dasar ini, kami akan gugat di MK," sambungnya.
Dikatakannya, calon independen di wilayah lain juga mengalami nasib serupa.
"Contohnya yang dialami oleh Dharma Pongrekun dan R Kun Wardana Abiyoto, bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta jalur independen yang daftar pada 12 Mei 2024 pada pukul 23.12 WIB, hanya bisa serahkan 160 Silon syarat dukungan dan 690 syarat dukungan berupa fisik. Hal ini tentu sangat sulit," tuturnya.
"Atas dasar ini, kami berencana akan gugat Keputusan KPU RI Nomor 532 Tahun 2024 di MK RI," pungkasnya.
Ada 3 Pasangan
MK Nyatakan Sengketa Pilkada Pringsewu Dismissal, Lampung Menyisakan Pesawaran |
![]() |
---|
Dismissal, Putusan MK atas Sengketa Pilkada 2024 untuk 3 Kabupaten di Lampung |
![]() |
---|
10 Pasangan Kepala Daerah Terpilih di Lampung Ditetapkan Besok |
![]() |
---|
Materi Gugatan Hasil Pilkada 5 Daerah di Lampung dari Politik Uang hingga Netralitas |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Pesawaran Indira dan Antonius Diregistrasi MK, Masuk Tahap Pemeriksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.