Pilkada Lampung

Calon Independen Akan Gugat KPU RI, Pasangan Ahmad Gagal Maju Pilgub Lampung 2024

Pasangan Ahmad Muslimin dan Ahmad Munawar akan menggugat Keputusan KPU RI Nomor 532 Tahun 2024 ke Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
Istimewa
Pasangan Ahmad Muslimin dan Ahmad Munawar akan menggugat Keputusan KPU RI Nomor 532 Tahun 2024 ke Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia. 

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, tahapan penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dilaksanakan pada 8-12 Mei 2024.

Metro Tidak Ada

KPU Metro memastikan tak ada calon kepala daerah (cakada) jalur perseorangan atau independen pada Pilkada 2024 mendatang.

Ketua KPU Metro Nurris Septa Pratama menuturkan, pendaftaran cakada jalur perseorangan atau independen telah resmi ditutup.

"Kita telah membuka pendaftaran penerimaan bakal calon pasangan perseorangan sejak tanggal 8 Mei 2024 dan telah resmi ditutup tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB," ujarnya, Senin (13/5/2024).

Ia menambahkan, tidak ada pasangan calon cakada yang mendaftar melalui jalur independen di Metro hingga waktu yang telah ditentukan.

"Kita telah membuka seluas-luasnya dan menerima pendaftaran terhadap bakal calon kepada daerah perseorangan wali kota dan wakil wali kota Metro. Sampai batas waktu yang telah dijadwalkan dalam tahapan Pilkada Metro, tidak ada yang mendaftar," tambahnya.

Nurris mengungkapkan, cakada jalur independen telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Semuanya telah diatur dalam PKPU dan begitu pun dengan bakal calon melalui partai politik," ucap dia.

"Untuk jalur independen, syaratnya adalah dengan jumlah dukungan minimal 12.837 pendukung, yakni 10 persen dari jumlah mata pilih. Untuk DPT di Metro sendiri ada 128.370 mata pilih, dan tentunya dengan sebaran pendukung minimal di 3 kecamatan dari total 5 kecamatan yang ada di Metro," tukasnya.

Terpisah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Metro Tony Wijaya menyebut, sesuai dengan berita acara, tidak ada pendaftar bakal cakada jalur independen di Metro.

"Berdasarkan berita acara nomor 111/PL.02.2-BA/1872/2024 tentang rekapitulasi penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Metro tahun 2024, dinyatakan ditutup dan tidak ada yang mendaftar atau nihil," pungkas Tony. (tribunlampung.co.id/hurri agusto/riyo pratama)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved