Pilkada Lampung
Calon Independen Akan Gugat KPU RI, Pasangan Ahmad Gagal Maju Pilgub Lampung 2024
Pasangan Ahmad Muslimin dan Ahmad Munawar akan menggugat Keputusan KPU RI Nomor 532 Tahun 2024 ke Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
KPU Lampung telah menutup penyerahan dukungan bakal calon perseorangan wali kota dan wakil wali kota, Minggu (12/5/2024), pukul 23.59 WIB.
Ketua KPU Lampung Irwan Bustami menyampaikan, terdapat tiga bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan yang mengajukan permohonan akses ke Silon Kada (Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah).
Untuk Pilgub Lampung ada pasangan Ahmad Muslimin dan Achmad Munawar. Kemudian ada pasangan Razak-Iqbal Abdul Aziz di Pilkada Pesawaran dan pasangan Darsani-Sepeno di Tulangbawang Barat.
“Tetapi di KPU Pesawaran, sama halnya seperti di KPU Provinsi Lampung, bakal pasangan calon perseorangan tidak menyerahkan dokumen syarat dukungan secara langsung ke KPU maupun di Silon,” kata Erwan, Senin (13/5/2024).
Sedangkan pasangan Darsani-Sepeno menyerahkan syarat dukungan kepada KPU Tulangbawang Barat.
“Darsani dan Sepeno menyerahkan dokumen syarat jumlah dukungan kepada KPU. Sebagian diunggah melalui Silon dan sebagian menyampaikan fisik (hardcopy),” beber dia.
Ia menjelaskan, KPU dapat menerima hardcopy dokumen syarat jumlah dukungan dari bakal calon perseorangan meski belum diunggah seluruhnya ke Silon Kada berdasarkan Surat KPU RI Nomor 707 Tahun 2024.
“Di surat KPU 707 tertanggal 12 Mei 2024, KPU bisa menerima hardcopy dokumen,” tuturnya.
Dia menjelaskan, Darsani-Sepeno menyerahkan 7.000 dukungan kepada KPU Tulangbawang Barat.
Setelah dilakukan pengecekan dan penghitungan, dukungan tersebut tidak memenuhi jumlah minimal yang telah ditetapkan KPU.
KPU Tulangbawang Barat menetapkan jumlah minimal dukungan pasangan calon perseorangan yakni 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024, dan tersebar di lima dari sembilan kecamatan di Tulangbawang Barat.
Diketahui, DPT Tulangbawang Barat Pemilu 2024 sebanyak 220.698 jiwa.
“Jadi jumlah dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan Darsani dan Sepeno harusnya 22.070 dukungan. Ternyata hanya 7.000 dukungan, sehingga statusnya dikembalikan,” jelas Erwan.
Ia menyampaikan, tahapan penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan telah ditutup pada Minggu (12/5) malam.
“Tadi malam, penerimaan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan sudah ditutup oleh KPU provinsi dan KPU 15 kabupaten/kota,” pungkas Erwan.
MK Nyatakan Sengketa Pilkada Pringsewu Dismissal, Lampung Menyisakan Pesawaran |
![]() |
---|
Dismissal, Putusan MK atas Sengketa Pilkada 2024 untuk 3 Kabupaten di Lampung |
![]() |
---|
10 Pasangan Kepala Daerah Terpilih di Lampung Ditetapkan Besok |
![]() |
---|
Materi Gugatan Hasil Pilkada 5 Daerah di Lampung dari Politik Uang hingga Netralitas |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Pesawaran Indira dan Antonius Diregistrasi MK, Masuk Tahap Pemeriksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.