Pembuangan Bayi di Lampung Tengah

Hasil Hubungan Gelap, Pelajar di Lampung Tengah Tega Buang Bayinya

Polres Lampung Tengah menangkap AN (18) yang merupakan kekasih NN (17) tersangka pembuang bayi di Rawa Gajah, Kecamatan Bangun Rejo.

|
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia saat mengungkap tersangka pembuangan bayi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Tengah menangkap AN (18) yang merupakan kekasih NN (17) tersangka pembuang bayi di Rawa Gajah, Kecamatan Bangun Rejo.

Dari pengakuan AN, bayi laki-laki tersebut adalah hasil hubungan gelapnya dengan NN (17) pelajar SMA asal Kecamatan Bangun Rejo.

Hal itupun dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, AN ditangkap hari Selasa (14/5/2024), di rumahnya di Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.

"AN sudah 5 tahun berpacaran dengan NN, berulang kali berhubungan suami istri sejak Agustus 2023," katanya, Rabu (15/5/2024).

Yudhi menjelaskan, ditangkapnya AN atas dasar kasus rudapaksa yang dilakukannya terhadap NN.

Dikatakan Yudhi, AN pun mengaku telah menemani NN saat melahirkan bayi melalui telepon.

"NN melahirkan mandiri di kamar, ditemani AN lewat telepon dari jam 18.00 - 00.00 WIB, sehari sebelum jasad dibuang," ujarnya.

Namun, ujarnya, AN menyangkal bahwa dia terlibat dalam pembunuhan dan pembuangan bayi tersebut.

Meski demikian, AN tetap dijadikan tersangka dengan jerat pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Sementara AN dijadikan tersangka dengan kasus yang berbeda, diancam pasal perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun," ujar Yudhi.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved