Pembuangan Bayi di Lampung Tengah
Kasus Pembuangan Bayi di Lampung Tengah, Polisi Amankan 2 Sejoli
Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus pembuang bayi, yang tersangkanya masih 17 tahun atau masih duduk di bangku kelas XI SMK berinisial NN.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus pembuang bayi, yang tersangkanya masih 17 tahun atau masih duduk di bangku kelas XI SMK berinisial NN.
Polisi juga mengamankan kekasih NN, AN, atas kasus rudapaksa.
Diketahui, bayi nahas itu ditemukan di Rawa Gajah, Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangun Rejo, oleh sekelompok anak-anak yang sedang bermain, Minggu (12/5/2024) pukul 16.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, NN diduga membunuh bayi tersebut setelah melahirkan secara mandiri di dalam kamar.
Dia menyebutkan, NN disangkakan pasal 341 dan 342 KUHPidana.
"Bayi berjenis kelamin laki-laki itu awalnya dilahirkan dalam keadaan hidup, lalu dibuang tersangka dalam keadaan meninggal dunia," katanya, Rabu (15/5/2024).
Kasat Reskrim menambahkan, hasil penyidikan mengungkap bahwa bayi tersebut hasil hubungan gelap NN dengan AN (18) asal Kampung Goras Jaya, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.
Dia menyebutkan, AN kini ditetapkan tersangka oleh Polres Lampung Tengah atas kasus rudapaksa yang dilakukannya kepada NN, pasal 81 Jo 76D dan pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 tahun 2016.
"Proses penyidikan masih berlangsung kedua tersangka yang diamankan dalam kasus ini," katanya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kasat-Reskrim-Polres-Lampung-Tengah-AKP-Nikolas-Bagas-Yudhi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.