Polres Lampung Timur

Pengembangan Kasus Curanmor di Pasir Sakti Diungkap Polres Lamtim Polda Lampung

Seorang pelaku kejahatan yang tengah menjalani proses hukum di Polsek Jabung, ternyata juga terlibat aksi curanmor lainnya.

Istimewa
Seorang pelaku kejahatan yang tengah menjalani proses hukum di Polsek Jabung, ternyata juga terlibat aksi curanmor lainnya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur - Seorang pelaku tindak pidana kejahatan yang tengah menjalani proses hukum di Polsek Jabung, jajaran Polda Lampung, ternyata juga terlibat aksi curanmor di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti, Lampung Timur (Lamtim).

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP M Sugeng menyampaikan, inisial tersangka adalah SP (25) warga Kecamatan Jabung.

Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor merk Honda Beat, dengan nomor polisi BE 2883 NBH, milik RF (44) warga Kecamatan Pasir Sakti.

"Aksi kejahatan yang terjadi Januari lalu, dilakukan tersangka dengan cara mengambil sepeda motor, yang diparkir korban, dihalaman rumah ibunya, di wilayah Pasir Sakti," jelasnya.

Petugas kepolisian yang menerima informasi bahwa tersangka telah ditahan di Mapolsek Jabung, karena terlibat persoalan hukum lainnya, akhirnya langsung melakukan proses pemeriksaan dan pengembangan.

"Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui memang terlibat dalam aksi curanmor, diwilayah hukum Polsek Pasir Sakti," terangnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved