Berita Lampung

Napi Rutan Sukadana Kabur, Karutan dan Kepala Pengamanan Diperiksa

Seorang Narapidana (Napi) Rumah Tahanan Kelas II B Sukadana, Lampung Timur, bernama Bayu Wicaksono (30), kabur sejak 21 April 2024 lalu.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
Dokumentasi
Bayu Wicaksono, tahanan Rutan Kelas II B Sukadana kabur dan ditetapkan DPO oleh Kanwil Kemenkumham Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang Narapidana (Napi) Rumah Tahanan Kelas II B Sukadana, Lampung Timur, bernama Bayu Wicaksono (30), warga Kampung Rawa Kalong, Kelurahan Aren Jaya, Bekasi, Jawa Barat, kabur sejak 21 April 2024 lalu.

Bayu Wicaksono merupakan napi kasus narkotika yang sudah divonis penjara selama 14 tahun.

Saat ini Bayu baru menjalani hukuman sekitar dua tahun. Dan ia sudah hampir sebulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kanwil Kemenkumham Lampung.

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali mewakili Kakanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Selain itu, timnya telah melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Polda Lampung dan BNNP Lampung untuk minta bantuan mencari DPO Bayu Wicaksono.

Saat ditanya modus narapidana bisa kabur, Kusnali mengatakan, pihaknya masih mendalami hal tersebut.

"Sehingga kepastian hasilnya seperti apa, itu yang akan kami sampaikan. Jangan sampai terlalu dini menyampaikan, takut keliru. Kami masih menunggu hasil pendalaman yang dilakukan tim," kata Kusnali.

Ia juga mengaku belum tahu persis apakah Bayu Wicaksono keluar atas izin kepala rutan.

Namun Kusnali mengatakan, timnya saat ini sedang mendalami penyebab napi bisa keluar tahanan.

"Apakah keluar tahanannya, sah atau tidak? Saat ini kami sedang dalami hal tersebut," ujarnya usai memberi arahan kepada 200 napi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Bandar Lampung, Jumat (17/5/2024).

Meski begitu, Kusnali menjelaskan kalau saat ini Kepala Rutan dan Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas II B Sukadana sedang berada di Kantor Kanwil Kemenkumham Lampung untuk memudahkan pemeriksaan.

Sebab, Kanwil dan Tim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) sedang melakukan penyelidikan.

Ketika ditanya sanksi kepada petugas, Kusnali mengatakan, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

"Jadi jika sudah jelas ada pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi. Tapi kami harus tahu persis dulu tingkat kesalahannya," imbuhnya.

Oleh karena itu, ia mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved